SERAYUNEWS – Pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi di Sarpras Sat Lantas Polresta Banyumas, libur 3 hari selama Natal dan Tahun Baru 2023/2024.
Sementara pelayanan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), tutup selama 2 hari.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Lantas Polresta Banyumas, Kompol Dr Doddy Triantoro menjelaskan, untuk pelayanan penerbitan SIM libur mulai 25-26 Desember 2023 dan 1 Januari 2024.
“Bagi Pemegang SIM yang habis masa berlaku 25 dan 26 Desember 2023, dapat memperpanjangnya pada 27 dan 28 Desember 2023. Sedangkan bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya 31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024, dapat perpanjang pada 2 dan 3 Januari 2024,” ujar dia, Senin (25/12/2023).
Untuk pelayanan pajak 5 tahunan dan pajak tahunan STNK, bakal tutup 25 Desember 2023 dan 1 Januari 2024. Masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kembali, pada 26,27,28,29,30 dan 31 Desember 2023.
“Untuk Pelayanan aplikasi Sakpole juga tutup sementara tanggal 28 Desember 2023, akan buka kembali pada 1 Januari 2024,” kata dia.
Dengan informasi tersebut, Sat Lantas Polresta Banyumas berharap masyarakat bisa membayar pajak kendaraan dan memperpanjang SIM dengan tepat.
Karena jika SIM yang habis masa berlakunya atau telat memperpanjang selama satu dua hari, wajib untuk membuat ulang SIM. Tentunya dengan ujian berkendara dan persyaratan lainnya.