Pemkab Cilacap dan DPRD Cilacap secara maraton membahas 4 buah rancangan peraturan daerah dalam Rapat Paripurna DPRD. Setelah sampai pada tahapan penetapan panitia khusus (pansus), 4 raperda itu ditarget selesai dalam dua pekan ini.
Cilacap, serayunews.com
Rapat Paripurna DPRD Cilacap membahas 4 raperda dipimpin Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat, dihadiri Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar, Wakil Ketua DPRD Saiful Musta’in dan Purwati, serta peserta rapat dari Kepala OPD, Anggota DPRD dan peserta lain yang mengikuti secara virtual, Jumat (2/12/2022).
Pada kesempatan ini, Rapat Paripurna digelar secara maraton, yakni dengan agenda pandangan umum dan tanggapan/jawaban fraksi, penyampaian pendapat dan tanggapan/jawaban Pj Bupati Cilacap, serta penetapan Panitia Khusus (Pansus).
Adapun 4 raperda yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD tersebut, 3 raperda prakarsa Pemkab Cilacap. Pertama tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Kedua terkait perubahan peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Cilacap.
Kemudian raperda ketiga, terakit PT Kawasan Industri Cilacap yang akan dikembangkan Perseroda. Sedangkan raperda prakarsa DPRD Cilacap tentang tata cara penyusunan propemperda (program pembentukan peraturan daerah).
“Tiga raperda ini disepakati untuk dibahas lebih lanjut dalam pansus, karena ketiganya penting. Tentang keuangan daerah banyak hal yang disampaikan oleh fraksi dengan baik. Kalau tata kelola keungan daerah baik, harapannya tujuan mensejahterakan masyarakat tercapai,” ujar Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar.
Sedangkan terkait SOTK (struktur organisasi dan tata kerja) di tata kelola OPD, sesuai dengan amanat Pemerintah Pusat bahwa harus ada perubahan agar lebih efisien dan efektif. Atau lebih dikenal dengan istilah miskin struktur kaya fungsi.
“Raperda KIC untuk peningkatan pendapatan, profesionalisme, dengan bentuk perseroan sehingga gerakannya lebih luas,” ujarnya.
Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Taufik Nurhidayat mengatakan, terkait dengan Perda KIC untuk mendorong perolehan pendapatan asli daerah (PAD) yang lebih luas.
“Kalau SOTK itu penataan birokrasi lebih ramping, efisien dan pengisiannya ada pesan teman-teman fraksi agar diisi sesuai dengan keahliannya kemampuannya dan transparan,” kata Taufik.
Menurut Taufik, untuk prakarsa raperda penyusunan propemperda, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi DPRD yang memiliki tugas legislasi, sehingga peran serta anggota DPRD harus ditata dengan baik sesuai aturan yang berlaku.
“Kita target 15 hari semua raperda selesai dibahas dan dikirim ke Gubernur untuk difasilitasi, sehingga sebelum Desember berakhir semua raperda bisa diselesaikan,” ujarnya.