SERAYUNEWS— Pemerintah akan memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai 17 Agustus 2024.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan hal tersebut.
Luhut menyatakan 17 Agustus 2024 ini pemberian BBM subsidi dengan harga murah tak lagi bisa sembarangan. Penerapan pembelian BBM sesuai penerima akan mulai pemerintah lakukan.
“Pemberian subsidi yang tidak tepat (sasaran), itu sekarang Pertamina sudah menyiapkan. Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangin. Kita hitung di situ,” ungkap Luhut.
Selama ini, BBM yang mendapat subsidi pemerintah adalah jenis solar dan Pertalite. Sementara itu, BBM jenis Pertamax sengaja pemerintah tahan harganya dengan kompensasi kepada Pertamina.
Luhut mengatakan, kebijakan ini tidak hanya menekan anggaran dan pengetatan penyaluran BBM subsidi.
Namun, ini juga berlaku seiring rencana pemerintah berencana mendorong alternatif pengganti bensin melalui bioetanol.
Luhut optimistis bioetanol mampu mengurangi kadar polusi udara.
Luhut memang sampai saat ini belum menjelaskan dengan gamblang kriteris kendaraan yang mendapat pembatasan BBM bersubsidi.
Namun, merujuk pada pemberitaan sebelumnya; Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan pihaknya masih menanti revisi Perpres 191 tahun 2014 yang posisi saat ini berada di Kementerian Koordinator Perekonomian.
Perpres 191 tahun 2014 tersebut merupakan peraturan tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dalam revisi Perpres tersebut, ada kriteria konsumen yang berhak membeli Pertalite berdasarkan mesin kendaraan.
“Itu masih pembahasan (CC), kalau masih dibahas saya tidak ngomong dulu ya. Nanti kalau sudah diputuskan dan diterbitkan nah baru kita sosialisasikan,” ujar Erika di Gedung DPR RI, Senin (27/5/2024).
Sebelumnya, Mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan revisi Perpres 191 masih dalam penggodokan.
Namun yang pasti, kriteria konsumen yang berhak membeli Pertalite masih sama seperti draft sebelumnya.
Dalam draft aturan tersebut, rencananya kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite yakni mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc), dan juga motor di bawah 250 cc.
Dengan demikian, mobil dengan cc di atas 1.400 dan motor di atas 250 cc tidak akan boleh mengisi BBM Pertalite.
“Kita masih mengupayakan. Posisi masih sama seperti sebelumnya. Mudah-mudahan bisa dibahas terus, kriteria masih sama seperti sebelumnya,” ujar Tutuka di Gedung Kementerian ESDM, Kamis (14/3/2024).
Sebelum itu, anggota Komite BPH Migas Abdul Halim mengatakan lembaganya menawarkan seluruh kendaraan roda empat mendapat larangan untuk membeli bensin dengan nilai oktan (RON) 90.
Kendati demikian, masih ada opsi kedua dengan menetapkan kubikasi mesin maksimal 1.400 cc.
“Mobil pelat hitam ada dua skenario, seluruh mobil pelat hitam akan dilarang, atau opsi dua mobil dengan cc maksimum 1.400 cc,” ujarnya saat diskusi daring Indef, Selasa (14/2/2023).
Tentu rakyat kebanyakan sangat berharap revisi Perpres 191 tidak memberatkan.***(O Gozali)