SERAYUNEWS – PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan aturan terbaru mengenai pembelian Liquified Petroleum Gas atau LPG seberat 3 kilogram.
Aturan tersebut berupa mulai tanggal 1 Juni 2024, masyarakat wajib menggunakan KTP saat pembelian. Hal itu guna memastikan pemberian subsidi yang tepat sasaran.
Kepastian itu Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta pada Selasa (28/5/2024).
“Kami laporkan bahwa per tanggal 1 Juni nantinya, pada saat akan melakukan pembelian elpiji 3 kg, itu nanti akan dipersyaratkan untuk menggunakan KTP,” ujar Riva Siahaan, serayunews.com mengutip dari YouTube TVR Parlemem, Rabu (29/5/2024).
Riva mengatakan, seluruh agen distribusi sudah melakukan pendataan terhadap konsumen yang melakukan pembelian dan mencatat dalam aplikasi atau sebuah sistem yang disebut Merchant Application atau MAP.
Tercatat, ada sebanyak 253.365 pangkalan aktif yang menyalurkan Gas LPG 3 Kg pada periode bulan April 2024. Dari keseluruhan pangkalan tersebut, sebesar 98,8 persen telah melakukan pencatatan minimal satu kali pada Maret 2024.
“Update data ini adalah update data per 30 April 2024 dan ini masih bergerak di dalam penyelesaian untuk pencatatan setiap transaksinya,” kata Riva.
Selanjutnya, sebanyak 221.615 atau 88 persen pangkalan, jelasnya, telah melakukan pencatatan transaksi sebesar 100 persen realisasi penyaluran pada Maret 2024.
“Secara juta tabung, itu sampai 30 April, 98 persen transaksi itu sudah dicatatkan ke dalam merchant application,” jelasnya.
Dampak daripada pencatatan ini, lanjut Riva, sudah ada 41,8 juta NIK yang mendaftar di subsidi tepat elpiji. 85,9 Persen pendaftarnya atau sekitar 35,9 juta NIK berasal dari sektor rumah tangga.
Selain itu, terdapat sektor usaha mikro sebanyak 5,8 juta NIK. Kemudian, pengecer sebanyak 70.300 NIK, nelayan sasaran sebanyak 29.600 NIK, dan petani sasaran sebanyak 12.800 NIK.
Hal tersebut tentu sudah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022.
Sementara itu, Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengungkapkan, seharusnya masyarakat yang berhak hanya Desil 1-7. Hal itu berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Akan tetapi, masyarakat mampu yang masuk ke dalam golongan Desil 8-10 masih bisa membeli tabung gas elpiji ukuran 3 kg.
“Kami melakukan pendataan menggunakan KTP untuk memetakan, sebetulnya kami mendapatkan pemetaan Desil 1 sampai 10 itu semuanya menikmati,” ungkapnya.
Meski masih terlihat kurang tepat sasaran, Nicke memastikan Desil 1-7 masih mendominasi pendataan KTP. Pihaknya menunggu keputusan pemerintah terkait subsidi LPG 3 kg tertutup sambil mempersiapkan sistem infrastrukturnya.***