SERAYUNEWS – Pemerintah terus melakukan pembenahan dalam menyalurkan subsidi energi agar lebih efektif dan menyentuh kelompok masyarakat yang benar-benar berhak.
Salah satu langkah konkret adalah penerapan sistem pembelian gas elpiji (LPG) 3 kilogram menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Melalui regulasi terbaru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sistem digital berbasis data ini diharapkan mampu mencegah kebocoran distribusi dan menjamin subsidi dinikmati oleh mereka yang berhak.
Bagaimana mekanismenya? Mari kita ulas lebih dalam.
Regulasi pembelian LPG 3 kg yang mengharuskan penggunaan KTP merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023.
Tujuan utamanya adalah mewujudkan distribusi gas LPG subsidi yang tepat sasaran, dengan memanfaatkan sistem data yang terintegrasi secara digital.
Skema pendistribusian ini terdiri dari dua tahapan utama, yaitu proses pendataan dan pencocokan data pengguna.
Pada tahap pertama, badan usaha penugasan seperti Pertamina akan mengumnpulkan dan mencatat data pengguna LPG subsidi ke dalam aplikasi atau sistem berbasis web.
Dalam tahap ini, masyarakat yang tergolong sebagai penerima manfaat wajib mendaftarkan data diri mereka, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang nantinya akan menjadi identifikasi saat melakukan pembelian.
Selanjutnya, tahap kedua mencakup pemadanan data antara pengguna yang telah terdaftar dengan data kesejahteraan dari lembaga negara terkait, berbasis by name by address.
Artinya, hanya masyarakat yang terverifikasi secara ekonomi dan tercantum dalam basis data resmi yang dapat mengakses LPG subsidi ini.
Selain itu, pembelian juga akan dibatasi jumlahnya untuk mencegah penimbunan atau penyalahgunaan.
Regulasi ini tidak hanya berlaku untuk rumah tangga, tapi juga mencakup usaha mikro, petani, dan nelayan yang menggunakan LPG 3 kg untuk kebutuhan usaha dan aktivitas produktif lain.
Masing-masing kategori memiliki kriteria dan tahapan pendaftaran tersendiri.
2. Usaha Mikro
3. Petani Sasaran
4. Nelayan Sasaran
Dalam prakteknya, saat membeli LPG, pengguna cukup membawa KTP ke pangkalan resmi.
Petugas akan menginput NIK ke sistem aplikasi Pertamina. Jika data cocok, transaksi dapat berlanjut. Jika belum terdaftar, petugas akan membantu proses registrasi.
Digitalisasi dalam distribusi LPG 3 kg ini adalah langkah maju yang tak hanya menjamin efisiensi subsidi, tetapi juga keadilan sosial.
Dengan memanfaatkan data kependudukan dan sistem yang transparan, pemerintah dapat meminimalisir penyalahgunaan serta memastikan energi murah ini benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan.
Jadi, bagi masyarakat yang merasa memenuhi syarat, segera daftarkan diri dan dukung program subsidi agar lebih tepat sasaran.***