Purwokerto, serayunews.com
Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi, kedua pelaku melakukan aksinya di gudang rongsok milik Darto (35), warga Desa Linggasari, Kecamatan Kembaran.
“Kasus pencurian terjadi pada tanggal 4 Mei 2022 lalu, korban kehilangan kampas ganda kurang lebih 96 kg seharga Rp2.016.000, Aki motor 83 Kg seharga Rp1.300.000, Blok kampas kurang lebih 57 kg seharga Rp1.800.000 dan tembaga 3.3 kg seharga Rp 390 ribu saat hendak dijual,” kata dia, Selasa (10/5/2022).
Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya hingga polisi melakukan penyelidikan dan mendapati keberadaan pelaku pada, Minggu (8/5/2022). Tim Resmob Polresta Banyumas, akhirnya menyambangi kediaman pelaku di wilayah Kecamatan Sumbang.
“Kami kemudian mengamankan YFB dan AD, mereka mengakui aksi pencurian tersebut,” katanya.
Tidak hanya mengamankan keduanya, polisi kemudian melakukan penggeledahan barang bukti berupa aluminium blok atau kampas rem sebanyak 40 kilogram yang disimpan oleh tersangka di dalam rumah. Sementara barang lainnya, telah dijual oleh tersangka.
“Atas perbuatannya para pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ujarnya.