SERAYUNEWS- Kasus penemuan jasad bayi dengan mulut tersumpal kain di saluran irigasi Mulyasari Kecamatan Majenang Cilacap, terungkap. Polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang masih pelajar usia 15 tahun, ibu bayi malang tersebut.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono menyampaikan, mulanya warga menemukan jasad bayi di saluran irigasi Desa Mulyasari Kecamatan Majenang, Jumat pagi sekitar pukul 05.00 WIB. Kemudian warga melapor ke Polsek Majenang, selanjutnya mayat bayi itu polisi bawa ke rumah sakit untuk autopsi.
“Jajaran Polsek di backup Satreskrim lakukan penyelidikan, memberikan informasi kepada masyarakat secara luas,” ujar Kapolresta, Senin (25/3/2024).
Kapolresta menjelaskan, hasil autopsi dokter menyampaikan, bahwa bayi tersebut lahir cukup umur. Tetapi ada tanda penyumpalan, serta tidak ada tanda-tanda tenggelam.
“Tidak lama setelah itu, Sabtu kita mendapat laporan dari rumah sakit ada seorang ibu yang mendapatkan perawatan awal dari klinik umum. Ibu ini keterangannya mengalami pendarahan,” imbuhnya.
Setelah pemeriksaan secara insentif, ibu tersebut ternyata orangtua kandung dari bayi di saluran irigasi tersebut. Pelaku anak adalah ADS (15) asal Mejanang dan berstatus masih seorang pelajar.
“Kita interogasi awal dan benar mengakui orangtua dari bayi ini. ADS masih di bawah umur, usia 15 tahun 10 bulan dan masih pelajar SMA,” ujarnya.
Dari keterangan pelaku, ia melahirkan seorang diri di rumah tanpa pihak keluarga mengetahuinya. Kemudian sesaat setelah lahiran, bayi itu dia bunuh dengan cara menyumpal mulutnya dengan celana dalamnya hingga meninggal dunia.
“Bayi itu oleh ibu (pelaku anak) di buang ke saluran irigasi, Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 sampai 03.00. Kemudian pukul 05.00, warga menemukan jasad ini di selokan,” ujarnya.
Pelaku saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit, dan menjalani pemeriksaan. Polisi juga melakukan pengembangan penyidikan, apakah ada keterlibatan pihak lain termasuk pacar pelaku.
“Karena masih di bawah umur, pelaku kena Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun, dan tambah 1/3 hukuman,” pungkasnya.