
SERAYUNEWS-Pembunuhan sadis pada wanita di Wirasana Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga sempat mengeggerkan publik pada 19 Oktober 2025. Dalam kasus pembunuhan yang dilakukan di kontrakan korban itu, polisi akhirnya membekuk terduga pelaku yakni Gunarto (39) asal Kranggan Temanggung. Adapun korban pembunuhan adalah W (45) warga Kecamatan Purbalingga.
Kasus tersebut sudah diproses di Pengadilan Negeri Purbalingga. Pembacaan vonis pada terdakwa pun sudah dilakukan pada Kamis (21/5/2026) pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Purbalingga. Dikutip dari website PN Purbalingga diketahui bahwa majelis hakim yang dipimpin Ageng Priambodo memvonis terdakwa dengan penjara seumur hidup. Majelis hakim menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
Diketahui antara Gunarto dengan W memiliki hubungan asmara sekalipun keduanya sudah sama-sama berkeluarga. Berdasarkan keterangan kepolisian saat penyidikan diketahui bahwa pelaku dan korban memiliki konflik berkelajutan sehingga muncul akumulasi emosi.
Akumulasi emosi dari pelaku kemudian diluapkan dengan melakukan pembunuhan pada korban. Pembunuhan dilakukan di rumah kontrakan korban di Kelurahan Wirasana. Pembunuhan sadis itu dilakukan di malam hari dan diketahui bahwa korban meninggal dunia karena senjata tajam.
Pembunuhan dilakukan pada 19 Oktober 2025 dan pelaku ditangkap pada 31 Oktober 2025 di Yogyakarta. Dari keterangan yang dihimpun kepolisian diketahui bahwa pelaku memang sudah merencanakan pembunuhan pada korban.