SERAYUNEWS – Pemerintah terus menunjukkan komitmen dalam menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan dengan meluncurkan sejumlah kebijakan insentif ekonomi.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada berbagai lapisan masyarakat serta dunia usaha, khususnya dalam menghadapi dampak kebijakan perpajakan yang akan berlaku mulai awal 2025.
Perlu diketahui bila Pemerintah Indonesia akan memberlakukan tarif pajak PPN 12% mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Untuk masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah telah menyiapkan berbagai fasilitas kebijakan yang difokuskan pada kebutuhan utama.
Upaya ini bertujuan agar kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditetapkan menjadi 12% tidak memberikan beban berlebihan bagi kelompok rentan.
Selain itu, pelaku usaha, terutama sektor UMKM, juga menjadi perhatian utama. Pemerintah merancang paket insentif khusus yang mencakup keringanan pajak hingga subsidi untuk memastikan keberlanjutan usaha kecil dan menengah tetap terjaga.
Langkah strategis ini tidak hanya berfungsi sebagai bantalan ekonomi, tetapi juga diharapkan mampu menjaga stabilitas sosial.
Dengan memberikan dukungan yang tepat, pemerintah berusaha mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif sekaligus menekan dampak negatif dari kenaikan tarif PPN.
Kebijakan insentif yang diterapkan oleh Pemerintah yakni:
1.PPN DTP 1% untuk minyak goreng merek Minyakita (Rp900 miliar)
2.PPN DTP 1% untuk tepung terigu (Rp900 miliar)
3.PPN DTP 1% untuk gula industri (Rp437,5 miliar)
4.Bantuan pangan/beras untuk 16 juta keluarga penerima manfaat sebanyak 10 kilogramper bulan selama 2 bulan (Rp4,6 triliun)
5.Diskon listrik selama 2 bulan untuk daya terpasang 450 VA hingga 2.200 VA (Rp10,8 triliun)
6.PPn DTP properti atas pembelian rumah dengan harga jual hingga Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama, dengan skema diskon 100% untuk Januari-Juni 2025 dan diskon sebesar 50% untuk Juli-Desember 2025 (Rp3 triliun)
7.PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau Electric Vehicle (EV) dengan rincian sebesar 10 persen atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40 persen, dan sebesar 5 persen atas penyerahan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20 persen sampai dengan kurang dari 40 persen.
8. PPnBM DTP EV sebesar 15 persen atas impor KBLBB roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU) dan penyerahan KBLBB roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (Completely Knock Down/CKD).
9.Pembebasan Bea Masuk EV CBU sebesar 0 persen, sesuai program yang sudah berjalan.
10. Pemberian insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid.
11. Insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10juta/bulan yang berlaku untuk sektor padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur.
12. Optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai buffer bagi para pekerja yang mengalami PHK dengan memberikan dukungan, berupa manfaat tunai 60 persen flat dari upah selama 6 bulan, manfaat pelatihan Rp 2,4 juta, kemudahan akses informasi pekerjaan, dan akses Program Prakerja.
13. Diskon sebesar 50 persen atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama 6 bulan bagi sektor industri padat karya yang diasumsikan untuk 3,76 juta pekerja.
14. Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen sampai dengan tahun 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang telah memanfaatkan selama 7 tahun dan berakhir di tahun 2024. Untuk WP OP UMKM lainnya tetap dapat menggunakan PPh Final 0,5 persen selama 7 tahun sejak pertama kali terdaftar sesuai Peratuan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, dan untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta/tahun maka akan diberikan pembebasan PPh.
15. Pembiayaan Industri Padat Karya untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga sebesar 5 persen dan range plafon kredit tertentu.
Demikianlah daftar 15 simulasi ekonomi yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia di tahun 2025 mendatang terkait dengan kenaikan PPN 12%.
***