Cilacap, serayunews.com – Sehari setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah sepakat menangguhkan pengesahan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan, Kementrian Hukum dan Ham melalui Lembaga Pemasyarakatan Cilacap dan Nusakambangan menggelar Focus Discussion Grup dan Sosialisasi tentang Rancangan Undang Undang Pemasyarakatan di Lapas Cilacap pada Rabu (25/9/2019).
Kegiatan ini melibatkan komponen masyarakat yang terdiri dari praktisi hukum, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), LSM, akademisi dan mahasiswa. Selain sosialisasi, peserta juga dimintai menandatangai Surat Pernyataan Dukungan Pengesahan RUU Pemasyarakatan.
Kalapas Kelas I Batu Nusakambangan Erwedi Supriyatno menjelaskan, kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk menerima masukan saran dan kritik serta dukungan masyarakat terkait RUU PAS. Menurutnya, Undang Undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum masyarakat, kemudian belum mengatur secara utuh kebutuhan pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
Beberapa diantaranya juga masih terdapat kekeliruan pemahaman tentang definisi ataupun makna Pemasyarakatan, Sistem Pemasyarakatan dan tujuan yang akan dicapai dalam penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan. Oleh karena itu, sangat penting dan mendesak untuk melakukan perubahan UU Pemasyarakatan.
“Kami memohon dukungannnya kepada masyarakat bawha RUU Pemasaraktan hanya mengikuti perkembangan hukum, tidak ada hal hal lain yang justru merugikan,” kata koordinator Lapas di Pulau Nusakambangan ini.
Dalam RUU Pemasyarakatan terdapat 13 muatan baru, yang meliputi Reformulasi Pemasyarakatan, Reformulasi sistem Pemasyarakatan, Tujuan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan, asas dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan, penegasan fungsi pemasyarakatan, kelembagaan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan, Hak dan Kewajiban, Perlakuan terhadap Kelompok Risiko Tinggi, Intelijen Pemasyarakatan, Sistem Teknologi Informasi Pemasyarakatan, Petugas Pemasyarakatan, Pengawasan, Kerja Sama dan Peran Serta Masyarakat.
“Proses perubahan UU Pemasyarakatan yang sudah dimulai dari tahun 2003 yaitu pembahasan internal Ditjenpas hingga sekarang tahun 2019 dilakukan pembahasan oleh pemerintah dan DPR,” ujarnya.
Terkait dengan sejumlah pasal yang menjadi polemik, yaitu cuti bersyarat bagi para narapidana, Erwedi mengatakan, ada syarat syarat tertentu yang harus dipenuhi narapidana. Pada undang undang sebelumnya, semua narapidana mempunyai hak cuti bersyarat. Tetapi setelah ada berbagai kasus korupsi dan narkoba, akhirnya muncul peraturan Mentri yang merubah itu.
“Dengan Undang undang baru itu yang mengatur. Mereka (napi kasus korupsi) mempunyai hak yang sama dengan napi lainnya, tetapi memang ada persyaratan persyaratan yang harus dipenuhi. Jadi kalau mau hak Cuti Bersyarat tidak diberikan ya dari putusan hakim nanti yang menentukan,” paparya.
Dalam kegiatan itu, para peserta sosialisasi diberikan secarik kertas berisi Surat Pernyataan Dukungan. Dalam keterangan surat tersebut, pada bagian atas berbunyi
“Setelah Kami mengikuti kegiatan Sosialisasi RUU Pemasyarakatan yang dilaksanakan bersama Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cilacap, kami yang bertanda tangan dibawah ini,”
Kemudian dilanjutkan dengan kolom tanda tangan yang menyebutkan Nama, Asal Organisasi. Sementara dibagian bawah keterangan surat tersebut tertulis
“Dengan ini saya nyatakan dukungan untuk disahkannya RUU Pemasyarakatan. Surat dukungan ini saya buat tanpa adanya unsur paksaan dari pihak lain”
Tidak semua peserta menandatangani Surat Pernyataan Dukungan tersebut, beberapa rekan wartawan juga tidak memberikan tanda tangan surat dukungan. Salah satu wartawan yang juga ketua Persatuan Wartawan Indonesia, Mohamad Sobirin mengatakan,
“Keputusan rekan rekan atau peserta sosialisasi untuk mendukung atau tidak merupakan hak pribadi masing masing. Namun bagi mereka yang tidak mau mendukung pengesahan RUU Pas tentunya menyikapi dinama penolakan di masyarakat,” katanya.