SERAYUNEWS- Sebanyak 55 personel Polisi Pamong Praja atau Pol PP Kabupaten Banjarnegara, menuntut agar pemerintah menaati UU No 23 Tahun 2014 pasal 256, yakni status Pol PP adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal tersebut di sampaikan Ketua Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FK-BPPPN) wilayah Banjarnegara, Aan Setioko kepada serayunews.com, Kamis (20/7/2023).
“Total se Indonesia ada 90 ribuan Pol PP yang belum PNS. Di Banjarnegara ada 55 orang, dengan status pegawai tidak tetap (PTT) dan tenaga harian lepas (THL),” katanya.
Menurut Aan, FK-BPPN tiap kabupaten sedang menunggu instruksi dari DPP FK-BPPN pusat. Mereka sedang memperjuangkan amanat dari undang undang tersebut, di Kementerian Dalam Negeri.
Hingga saat ini, kata Aan, FK-BPPPN berupaya untuk terus mengupayakan nasib ribuan tenaga Satpol PP yang hingga saat ini belum ada kejelasan.
“Lima tahun terkahir ini, tidak ada formasi CPNS bagi honorer Satpol PP. Termasuk juga anggota forum, semuanya sudah memenuhi syarat,” katanya.
Ketua Umum FK-BPPPN, Fadlun Abdilah menyampaikan, hingga kini Kemendagri belum menyampaikan kabar baik terhadap pemetaan non PNS Satpol PP.
Sebagai organisasi, kata dia, dia tidak akan berhenti melakukan pengawalan jika pemerintah tidak segera mewujudkan harapan sesuai perundangan.
“Kami tidak mau di-PHP, larena ini menyangkut nasib orang banyak. Kemendagri harus serius menangani permasalahan non PNS Satpol-PP ini. Apa lagi Mendagri adalah mantan kapolri, tentu sangat pham dengan beban dan risiko petugas penegak aturan atau perda,” katanya.
Menurut Fadlun, sepanjang aturan perundang-undangan masih berlaku, maka pemerintah harus menjalankan sesuai amanah konstitusi.