SERAYUNEWS– Pemungutan suara Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024. Di hari pemungutan suara itu, para pemilih di Banyumas Raya yakni di Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Banjarnegara akan mencoblos dua surat suara.
Para pemilih di Banyumas Raya memang memiliki hak untuk mencoblos dua surat suara di pemungutan suara Pilkada 2024. Sebab, mereka akan memilih calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendampinginya, serta memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang mendampinginya.
Semua wilayah di Banyumas Raya akan melakukan pemungutan suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang mendampinginya, serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang mendampinginya.
Pemilih Kabupaten Banyumas akan memilih Bupati dan Wakil Bupati Banyumas di Pilkada 2024. Nantinya, Bupati dan Wakil Bupati Banyumas terpilih akan menjalankan tugas dalam lima tahun ke depan. Pemilih Kabupaten Banyumas juga akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah yang mendampingi. Nantinya, Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah terpilih akan menjabat selama lima tahun ke depan.
Hal yang sama berlaku pada pemilih di Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Banjarnegara. Saat ini, dari empat kabupaten di Banyumas Raya, tiga kabupaten dipimpin oleh Penjabat, sementara hanya Purbalingga yang dipimpin oleh bupati definitif. Uniknya, bupati definitif Purbalingga kali ini hanya bertugas selama kurang dari lima tahun. Sebab, baru terpilih pada Pilkada akhir 2020 dan dilantik pada 2021, kemudian pada 2024 akan berlangsung pilkada.
Tak hanya Purbalingga, beberapa daerah di Indonesia juga memiliki kepala daerah yang tak bertugas sampai lima tahun karena baru menjalankan tugas pada 2021 dan pilkada selanjutnya berlangsung 2024. Seperti Wali Kota-Wakil Wali Kota Solo yang juga dilantik pada Februari 2021 dan pilkada selanjutnya pada 2024. Bahkan, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bisa lepas jabatan sebagai Wali Kota Solo lebih cepat jika dia yan merupakan cawapres mendampingi Prabowo resmi dinyakan sebagai pemenang Pilpres 2024.
Berdasarkan Peraturan KPU nomor 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024, tahapan awalnya adalah pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Pembentukannya akan berlangsung pada 17 April 2024 sampai 5 November 2024.
Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih berlangsung pada 31 Mei 2024 sampai 23 September 2024.
Pendaftaran pasangan calon pada 27 Agustus 2024 sampai 21 September 2024. Setelah penelitian persyaratan calon, maka ada penetapan pasangan calon. Penetapan pasanganc alon akan berlangsung pada 22 September 2024.
Pelaksanaan kampanye para calon pada 25 September 2024 sampai 23 November 2024. Pemungutan suara akan berlangsung pada 27 November 2024