SERAYUNEWS– Personel Satpol PP Kabupaten Cilacap mengamankan ribuan butir obat terlarang siap edar dalam dua buah tas yang ditinggal pemiliknya di Taman PLUT UMKM Cilacap. Pemilik ribuan obat terlarang kabur karena mengetahui kedatangan petugas saat patroli malam.
“Jadi malam itu temen temen Satpol datang ke lokasi. Lalu, orang-orang itu kabur dan meninggalkan dua tas yang berisi obat obatan terlarang,” ujar Kepala Satpol PP Cilacap, Luhur Satrio Muchsin, Jumat (21/7/2023).
Satrio mengatakan, bahwa segerombol orang yang kabur itu berjumlah 4 orang. Mereka terdiri dari dua orang laki-laki, satu orang perempuan dan satu anak kecil.
“Setelah pemeriksaan terhadap dua tas tersebut, petugas menemukan ribuan butir obat terlarang siap edar. Obat itu dari berbagai merek yang terkemas dalam plastik klip kecil,” ujarnya.
Secara rinci, temuan dua tas tersebut, di antaranya terdapat uang tunai sebesar Rp160.000. Sejumlah obat terlarang jenis Dextro sebanyak 725 butir, obat jenis TMD sebanyak 358 butir, dan obat jenis Merlopam sebanyak 16 butir.
“Temuan obat terlarang itu selanjutnya kami amankan di Kantor Satpol PP Cilacap untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, selain amankan ribuan butir obat terlarang, Satpol PP juga membubarkan muda mudi yang nongkrong larut malam di Tan Marlin Cilacap. Satpol PP meminta muda mudi itu kembali ke rumah masing masing.