
SERAYUNEWS – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pengadilan Agama Banjarnegara, Kamis (22/1/2026).
Penandatanganan ini sekaligus menjadi penanda dimulainya Sidang di Luar Gedung Tahun 2026 sebagai upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.
Kerja sama tersebut difokuskan pada penguatan sinergi layanan pernikahan, perceraian, serta pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian melalui mekanisme pelayanan yang lebih terintegrasi.
Asisten Administrasi Umum Setda Banjarnegara, Dalmini, menyebut kerja sama ini memiliki arti strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik lintas sektor.
“Ini patut kita syukuri, karena kita telah membangun sinergi dalam upaya meningkatkan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Akurasi data adalah kunci untuk memberikan pelayanan yang lebih baik,” katanya.
Menurut Dalmini, kolaborasi lintas lembaga ini juga mendukung agenda pemerintah daerah dalam pencegahan pernikahan dini serta penurunan angka stunting, yang membutuhkan pendekatan terintegrasi dari sisi hukum, administrasi, dan edukasi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Banjarnegara, Azmir, menegaskan bahwa PKS ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.
“Kerja sama ini diharapkan menghadirkan mekanisme yang lebih cepat, terintegrasi, dan tepat sasaran dalam memastikan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian, mulai dari aspek administrasi kependudukan, bantuan hukum, perlindungan sosial, hingga dukungan psikologis dan ekonomi,” katanya.
Sebagai tindak lanjut kerja sama, Pengadilan Agama Banjarnegara juga akan mengembangkan aplikasi layanan perkara yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh pihak terkait.
Dengan sistem digital ini, proses administrasi perkara diharapkan menjadi lebih cepat dan transparan, sekaligus memudahkan koordinasi antarlembaga.
“Tentu hal ini memerlukan peran pemerintah daerah, termasuk para camat, dalam menyampaikan informasi yang tepat kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain kerja sama layanan digital, Pengadilan Agama Banjarnegara juga akan kembali menggelar Sidang di Luar Gedung pada 2026. Program ini bertujuan untuk memangkas biaya dan jarak tempuh masyarakat dalam mengakses layanan peradilan.
Dua kecamatan yang direncanakan menjadi lokasi sidang keliling tersebut adalah Kecamatan Punggelan dan Kecamatan Wanayasa.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat pedesaan, sekaligus mempercepat penyelesaian perkara yang berkaitan dengan status hukum keluarga.