Purwokerto, serayunews.com
“Tidak hanya kegiatan yang berpotensi kerumunan saja yang akan dibatasi, akad nikah juga hanya bisa dilakukan di KUA saja, bagi yang non Islam bisa ke kantor catatan sipil dan sebagainya. Terhitung mulai tanggal 24 Juni 2021, kalau sebelum tanggal itu masih bisa dilaksanakan seperti yang saat ini (peraturan yang ada, red),” ujar Kabag Kesra Setda Banyumas, Suwondo Geni, Selasa (15/6) seusai rapat di Pendapa Sipanji.
Suwondo menambahkan, terkait lamanya larangan tersebut, hingga saat ini belum ada keputusan resmi. Dimana pihaknya akan melihat potensi atau perkembangan kasus Covid-19 baik di Banyumas maupun wilayah lainnya.
“Mungkin sampai keadaan membaik. Nanti kami akan rumuskan terlebih dahulu ke bagian hukum. Nanti setelah dirumuskan, konsepnya akan maju ke bupati, keputusannya bagaimana,” kata dia.
Keputusan tersebut, menurut Suwondo bukan murni keputusan Pemkab Banyumas, karena telah diputuskan melalui rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banyumas di Pendapa Sipanji pada Senin (14/6) lalu. Hal tersebut, sebagai langkah pencegahan terkait Covid-19 varian India atau Delta.
Sementara itu dalam rapat Bupati Banyumas, Achmad Husein meminta kepada dinas terkait, mulai Tanggal 24 Juni 2021 hajatan dilarang, dengan memminta kepada dinas terkait membuat surat edaran Bupati Banyumas.
“Ini hasil dari diskusi bersama. Kemudian langsung dijadikan peraturan bupati. Pokoknya tidak boleh ada kerumunan, nanti akan ada petugas yang berjaga dan berkeliling memantau wilayahnya,” ujarnya.
Baca juga Rumah Untuk Karantina Mandiri Perlu Diberi Tanda Khusus, Ini Penjelasan Bupati Purbalingga