Rakor dipimpin Deputi PLK Kemenko Marves, Nani Hendriati. Bupati Cilacap Tato Suwarto Pamuji beserta Wakil Bupati Syamsul Auliya Rachman dan para asisten Sekda mengikuti kegiatan secara virtual di Ruang Gadri, Kantor Bupati Cilacap. Hadir pula sejumlah pejabat dan kepala OPD terkait.
Dalam rakor ini, Pemkab Cilacap menegaskan keinginannya untuk mengelola sebagian kawasan Nusakambangan. Sebab meski masuk wilayah administratif Kabupaten Cilacap, Pemkab tidak memiliki hak pengelolaan kawasan tersebut.
“Kenapa PT. SBI dapat mengelola tapi Pemkab Cilacap tidak bisa. Kami tidak meminta banyak, tetapi meminta pesisirnya dapat dikelola menjadi tempat wisata”, kata Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji.
Pemkab Cilacap telah mengusulkan zonasi pengelolaan pada tiga titik pantai. Dengan demikian tidak mengganggu kegiatan pemasyarakatan di sana. Apabila dapat direalisasi, maka akan menjadi kebanggaan bagi Pemkab Cilacap mengingat reputasi Nusakambangan telah dikenal luas hingga mancanegara.
Sementara itu, Wakil Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRW) menetapkan Kabupaten Cilacap sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN).
Sebagai tindak lanjut, Kabupaten Cilacap juga menjadi bagian pengembangan infrastruktur poros selatan Jawa. Yakni tol dari Gedebage – Cilacap – Yogyakarta, dan tol dari Pejagan – Cilacap. Wilayah yang ditetapkan sebagai PKN, nantinya akan menjadi daerah tujuan investasi. Sehingga pemerintah daerah setempat perlu menyediakan kawasan khusus.
Oleh karena itu Pemkab Cilacap meminta agar kawasan Donan dialihkan statusnya menjadi kawasan industri. Pertimbangannya karena kawasan industri yang ada saat ini sudah penuh dan membutuhkan perluasan area. Di dalamnya terdapat proyek RDMP Pertamina RU IV Cilacap yang kelak menjadi kawasan industri terbesar di Asia Tenggara.
“Kalau kita tidak mempersiapkan lahan di sekitarnya, maka pengembangan RDMP secara berkelanjutan tidak akan berjalan optimal”, kata Wabup.
Diakui, di area tersebut masih ada beberapa lahan berstatus kawasan hutan, permukiman, termasuk area mangrove di kawasan Pangandaran – Kalipucang – Segara Anakan (Pancang Sanak). Oleh karena itu, Pemkab Cilacap telah mengusulkan zonasi agar pembangunan yang berjalan tetap menjaga keseimbangan daya dukung lingkungan.
Menanggapi permintaan Pemkab Cilacap, Deputi Koordinasi Penanganan Lingkungan dan Kehutanan, Kemenko Marves, Nani Hendriati menjelaskan, pihaknya telah menampung beberapa permasalahan pengembangan kawasan di Kabupaten Cilacap. Antara lain pengembangan Kawasan Industri Donan, pengembangan Kawasan Industri baru di Cilacap Timur, dan adanya kawasan hutan yang berubah menjadi desa definitif yakni Desa Cimrutu, Kecamatan Patimuan.
Menurut Nani, dalam rangka pengelolaan zonasi, Pemkab Cilacap dapat melakukan pengembangan dan investasi. Beberapa langkah yang perlu ditempuh adalah menentukan zonasi, dengan tetap mengutamakan Pulau Nusakambangan sebagai kawasan strategis nasional.
“Serta memperhatikan fungsi da daya dukung lingkungan dari berbagai aspek. Koordinasi pembagian zona perlu dilakukan antara Pemkab Cilacap dan Kemenkumham. Kami (Marves) akan memfasilitasi koordinasi pembagian zona ini”, kata Nani.