Purwokerto, Serayunews.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas mulai hari ini Selasa (28/4), memberlakukan wajib menggunakan masker masyarakat Banyumas dan yang melintas wilayah Kabupaten Banyumas. Bagi yang kedapatan tidak menggunakan masker mereka akan langsung diberikan sanksi.
Pemkab menilai pemberlakukan sanksi tersebut setelah mereka melihat sudah semakin banyak warga yang terpapar Corona dimana sampai saat ini sudah ada 37 orang yang positif terpapar virus tersebut. Kemudian setelah pihak Pemkab Banyumas melakukan sosialisasi dan pembinaan selama kurang lebih dua minggu.
“Selama ini cek poin atau razia oleh kami sifatnya masih sosialisasi dan imbauan saja, bagi yang melanggar hanya diberi peringatan dan membuat surat pernyataan, bahkan oleh petugas juga diberikan masker gratis,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas, Imam Pamungkas.
Imam mengungkapkan, sebagai satuan penindakan Pemkab Banyumas, pihaknya mengikuti sesuai intruksi Bupati Banyumas, dalam rapat rutin Selasa (28/4), telah sepakat adanya keputusan tersebut, sehingga pihaknya langsung megnambil tindakan yustisi dan memberlakukan sanksi terhadap warga yang melanggar.
“Sudah ada perdanya yakni Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang pencegahan dan penaggulangan penyakit di Kabupaten Banyumas, perda itu baru ditetapkan tanggal 21 April lalu dan akan segera ditetapkan terutama kewajiban memakai masker,” kata dia.
Untuk sanksinya sendiri yakni bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker akan didenda maksimal Rp 50 ribu per orangnya, kemduian ada juga ancaman hukuman atau kurungan selama tiga bulan.
“Namun, untuk pemberlakuan sanksi kurungan kemungkinan belum bisa diterapkan ditengah situasi pandemi Covid-19. Sedangkan besaran denda yang dijatuhkan nantinya tergantung pada hakim, bisa maksimal Rp 50 ribu atau bisa di bawahnya,” ujarnya.
Untuk pelaksanaan sidang pihaknya masih berkoordinasi dengan Kejaksanaan dan Pengadilan Negeri Purwokerto dan Banyumas, menurutnya kemungkinan sidang akan dialkukan dengan video conference. Hal tersebut sesuai dengan protokol persidangan di tengah pandemi Covid-19.