Purbalingga, serayunews.com
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, menyampaikan penghargaan WTP ini merupakan kelima kalinya, secara berturut-turut diraih oleh Purbalingga. Piagam penghargaan diserahkan secara langsung oleh oleh Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jawa Tengah, Edi Prayitno, di Ruang Kerja Bupati, Rabu (06/10/2021).
“Alhamdulillah, lima kali berturut-turut mendapat WTP, sejak laporan tahun 2016-2020,” kata Tiwi.
Dia berharap, capaian ini bisa memberi tambahan semangat motivasi bagi Pemkab Purbalingga untuk tetap konsisten mempertahankan di tahun-tahun yang akan datang.
“Kita di jajaran pemerintah daerah ini perlu effort yang lebih untuk WTP kali ini,” ujarnya.
Meskipun berhasil mendapat Opini WTP, namun ada yang berbeda di tahun ini. Karena, sebelum Pandemi, Opini WTP akan diikuti dengan penghargaan atau hadiah tambahan, berupa Dana Insentif Daerah (DID) dari Kemenkeu. Tapi dengan adanya Pandemi Covid-19 persyaratan meraih DID ini lebih sulit lagi, persyaratan semakin bertambah. Padahal tahun 2021 ini, Kabupaten Purbalingga masih bisa mendapatkan DID 16 miliar rupiah.
“Jadi kami mohon bimbingan juga, persyaratan-persyaratan untuk meraih DID ini apa saja, sehingga kami bisa mempersiapkan agar lebih maksimal, karena di tengah keterbatasan anggaran, DID ini bagi pemerintah daerah sangat diharapkan,” kata Tiwi.
Kabid PPA I Kanwil DJPb Jateng, Edi Prayitno menjelaskan setidaknya dengan penghargaan WTP ini, memberikan manfaat bahwa laporan keuangan yang tersaji dalam Government Finance Statistics (GFS) bisa memberi gambaran positif dan menarik pihak luar, terutama investor.
Diketahui, opini WTP diberikan untuk menunjukkan kewajaran informasi laporan keuangan bukan secara spesifik untuk menyatakan bahwa entitas yang mendapatkan opini WTP, telah bebas dari korupsi. Namun setidaknya hal ini mempersempit peluang atau kesempatan bagi pegawai/pejabat untuk melakukan tindak korupsi.
“Investor bisa menilai bahwa Purbalingga bagus, pemerintahnya memperhatikan fasilitas publik sehingga mereka tertarik untuk investasi di Purbalingga,” katanya.
Meskipun, Kabupaten Purbalingga belum bisa mendapatkan DID, namun ia memastikan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk Kabupaten Purbalingga tahun 2022 bisa naik. DAK Fisik dari yang semula (2021) sebesar Rp 121 miliar, naik menjadi Rp 171 miliar.
“Semoga kenaikan ini bisa membantu pemda dalam upaya menyejahterakan masyarakat,” katanya.