SERAYUNEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendapat kuota sebanyak 2.200 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng Rahmah Nur Hayati menyampaikan Pemprov Jateng tidak mendapat kuota CPNS.
“Pada pengadaan CASN 2023 ini, Pemprov Jawa tengah hanya memperoleh alokasi formasi PPPK,” jelasnya pada Rabu (13/9/2023) lalu dikutip Serayunews.com dari laman resmi jatengprov.go.id.
Formasi PPPK Pemprov Jateng yang dibuka sebagian besar untuk guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan. Rinciannya sebagai berikut:
Pihaknya mengharapkan warga Jateng yang berminat mengikuti seleksi CASN formasi PPPK 2023 bisa mempersiapkan diri. Salah satunya dengan memantau informasi di media sosial dan jalur komunikasi resmi.
Pendaftaran CASN dalam hal ini formasi PPPK Pemprov Jateng 2023 hanya dapat dilakukan melalui laman resmi SSCASN BKN atau www.sscasn.bkn.go.id.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk tidak percaya kepada calo penerimaan ASN. Kami mengimbau agar seluruh pendaftar mewaspadai dan tidak mempercayai oknum yang mengatasnamakan pemerintah, mengaku panitia, mengaku pegawai BKD atau sebagainya, dengan menjanjikan kelulusan sebagai ASN,” jelas Rahma.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan pendaftaran CPNS dan PPPK diundur. Perubahan jadwal pendaftaran disampaikan melalui surat BKN Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023.
Jadwal pendaftaran seleksi CASN 2023 mulai tanggal 20 September 2023 sampai 9 Oktober 2023. Pendaftar wajib membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id/.
Apabila sudah memiliki akun bisa melakukan pendaftaran di situs resmi SSCASN BKN. Berikut ini cara membuat akun CASN untuk CPNS dan PPPK.
1. Buka laman sscasn.bkn.go.id.
2. Klik menu “Buat Akun” dan akan muncul tampilan “Langkah 1: Pengecekan Identitas”
3. Masukkan sesuai KTP data-data berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, Nama Lengkap, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir
4. Masukkan Nomor Handphone dan Email Pribadi yang aktif
5. Masukkan kode CAPTCHA
6. Setelah data di atas dimasukan, klik”Lanjutkan” dan akan muncul tampilan “Langkah 2: Lengkapi Data”
7. Masukkan Email, Nama Tanpa Gelar (sesuai Ijazah), Tempat Lahir (sesuai KTP), Kab/Kota Lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah).
8. Pilih Jenis Kelamin yang sesuai
9. Unggah foto scan KTP
10. Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan
11. Klik Lanjutkan, akan muncul tampilan “Langkah 3: Pengecekan Ulang Data”
12. Pendaftar harus melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang sudah ada dan dimasukkan
13. Sebelum akhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanyakan kembali, apakah data yang diinput sudah sesuai atau belum
14. Jika sudah sesuai, cetak kartu informasi akun
15. Pilih menu “Cetak Informasi Pendaftaran”
16. Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, lanjutkan dengan proses “Login Pendaftaran”
Demikian informasi pendaftaran PPPK Pemprov Jateng.
***