SERAYUNEWS – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengirimkan pesan tegas kepada seluruh pengelola lembaga keagamaan di Jawa Tengah: keselamatan adalah prioritas. Ia mengingatkan bahwa pendirian pondok pesantren, madrasah, masjid, dan mushola harus mematuhi regulasi pembangunan gedung, termasuk kepatuhan ketat terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Peringatan ini disampaikan dalam Sosialisasi ZIS Baznas Jateng, Selasa (6/10/2025), sebagai respons atas insiden runtuhnya bangunan ponpes di daerah lain.
Sumarno menekankan bahwa tragedi runtuhnya bangunan pondok pesantren yang menimbulkan korban jiwa harus menjadi pelajaran berharga. “Kita tidak ingin anak-anak kita yang hendak dididik berakhlak mulia, berada di bawah bangunan berisiko. Mari bersama-sama menjaga keselamatan anak-anak kita,” ujarnya.
PBG, yang kini menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pasca berlakunya Perppu Cipta Kerja, adalah regulasi penting yang menjamin struktur bangunan aman dan layak. PBG dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota, yang juga berwenang memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran. Sementara itu, Pemprov Jateng berperan aktif dalam mengawasi penegakan hukum ini.
Sekda Jateng tersebut juga menyoroti pentingnya mematuhi Perda Tata Ruang, yang mengatur zona hijau, merah, atau kuning. Kepatuhan ini tidak hanya soal izin, tetapi juga soal etika dan kepatuhan hukum.
“Sebagai umat Islam yang taat, pergunakan wilayah sesuai dengan tata ruang yang semestinya. Jika akan mendirikan bangunan, taati regulasi dengan meminta izin PBG,” jelas Sumarno. Hal ini didukung oleh Ketua Baznas Jateng KH Ahmad Darodji yang berharap insiden kegagalan struktur di masa lalu tidak terulang lagi jika aturan dipenuhi.
Dalam kesempatan yang sama, Baznas Provinsi Jawa Tengah menunjukkan komitmennya mendukung lembaga keagamaan yang berkelanjutan dengan mentashorrufkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) senilai total lebih dari Rp 3 miliar. Dana ini disalurkan untuk berbagai kebutuhan, termasuk pendirian masjid (35 unit), madrasah (36 unit), dan ponpes (22 unit).
Keberhasilan Baznas Jateng dalam menyalurkan ZIS dibuktikan dengan perolehan Baznas Award 2025 untuk lima kategori, termasuk Pengumpulan ZIS Terbaik dan Inovasi Pendayagunaan Terbaik. Capaian ini selaras dengan inovasi yang didukung oleh pemerintahan Gubernur Ahmad Luthfi.
Baznas berharap ke depan, pondok pesantren dan lembaga keagamaan yang menerima manfaat dapat bertransformasi menjadi muzakki (pembayar zakat) dengan mengajukan lebih banyak proposal bantuan produktif, sehingga kemandirian lembaga keagamaan di Jawa Tengah semakin terwujud.