Banyumas, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas, AKP Guntar Arif Setiyoko, SIK, MH memberikan penjelasannya.
Dia mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula dari informasi adanya aktivitas mencurigakan seseorang. Orang itu dugaannya sering bertransaksi obat keras berbahaya.
Sementara, menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang berinisial RO (21). Petugas mengamankan RO di rumahnya di Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen, Banyumas.
“Dari rumah pelaku, petugas melakukan penggeledahan dan mendapati 6.420 (enam ribu empat ratus dua puluh) butir obat kemasan bertuliskan Tramadol HCL 50 mg, 4.000. Lalu (empat ribu) butir obat HEXYMER dengan total barang bukti senilai Rp17.600.000,” ungkap Kasat Narkoba.
Maka, dengan adanya barang bukti dan keterangan para saksi di lokasi kejadian, pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas. Polisi melakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, pemuda desa di Banyumas yang edarkan 10.000 lebih obat keras berbahaya ini, terjerat pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal itu mengatur adanya tindak pidana setiap orang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.