SERAYUNEWS – Diduga mengedarkan psikotropika, seorang pemuda warga Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas berinisial MA (32), diringkus anggota Sat Res Narkoba Polresta Banyumas. Saat ditangkap MA tidak bisa berkutik karena polisi menemukan puluhan butir psikotropika dari tangannya, Sabtu (23/11/2024).
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Res Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto memberikan penjelasannya. Dia mengungkapkan sebelum melakukan penangkapan terhadap MA, anggotanya mendapati informasi dari masyarakat. Informasi dari masyarakat menyebutkan jika ada peredaran psikotropika di wilayah Kecamatan Purwokerto Timur.
Dari informasi tersebut polisi melakukan pengusutan. Dari pengusutan itu kepolisian berhasil mengamankan warga Purwokerto berinisial PA. Lalu, kepolisian mendalami informasi dari PA. “Kami kemudian berhasil mengamankan PA, warga Purwokerto yang mengaku mendapatkan obat tersebut dari MA,” ujar dia, Rabu (27/11/2024).
Dari informasi tersebut, polisi kemudian memburu keberadaan MA, hingga pada hari Sabtu (23/11/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, polisi berhasil mengamankan MA di sebuah teras rumah yang beralamat di Jalan M Yusuf Purwokerto Timur, Kecamatan Purwokerto Timur. “Saat kami mengamankan MA, kami mendapati barang bukti berupa 90 butir obat psikotropika,” kata dia.
MA tidak bisa berkutik saat polisi mendapati puluhan butir obat tersebut. Polisi kemudian bergerak dan menggelandang MA ke Kantor Sat Res Narkoba Polresta Banyumas. Polisi kemudian memeriksa MA untuk mengetahui lebih dalam terkait obat-obatan yang dia dapatkan.
“Saat ini MA berikut barang bukti berupa 90 butir obat psikotropika dan handphone Samsung warna putih kami amankan di Mapolresta Banyumas. MA dijerat dengan Pasal 62 Undang Undang RI. No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika,” ujarnya.