SERAYUNEWS – Aparat Sat Resnarkoba Polresta Banyumas menangkap seorang pemuda berinisial ZAC (24), warga Kecamatan Kalibagor.
Saat itu dia berada di pinggir jalan kawasan Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur, Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
Penangkapan berlangsung saat pagi buta, karena polisi mencurigai gerak-gerik ZAC yang tengah mengendarai sepeda motor. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu dan tembakau sintetis yang tersimpan di saku dan kendaraan pelaku.
Kapolresta Banyumas melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto menyampaikan, bahwa penangkapan ZAC merupakan hasil penyelidikan.
Ada dugaan pemuda tersebut terlibat tindak pidana narkotika, sesuai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat penggeledahan, ZAC kedapatan bawa tujuh paket plastik klip transparan berisi sabu di saku kiri, satu paket plastik klip berisi tembakau sintetis di saku kanan. Selain itu, ada tiga paket sabu lain di laci dashboard motor Honda Scoopy yang dia kendarai,” ujarnya, Rabu (6/8/2025).
Tak berhenti di lokasi penangkapan, polisi lalu melanjutkan penggeledahan ke rumah ZAC yang berada di wilayah Kalibagor. Dari rumah itu, petugas kembali menyita sejumlah barang bukti narkotika.
“Di rumah tersebut, petugas kembali melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sabu serta 18 paket plastik klip berisi tembakau sintetis,” kata dia.
ZAC saat ini mendekam di Mapolresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti berupa: