SERAYUNEWS – Sat Res Narkoba Polresta Banyumas berhasil menangkap DN (26), seorang pemuda asal Kecamatan Purwokerto Timur. Polisi menangkap DN atas dugaan kepemilikan ratusan butir psikotropika yang dugaannya akan dia edarkan.
Kapolresta Banyumas melalui Kasat Res Narkoba, Kompol Willy Budiyanto mengungkapkan, bahwa penangkapan ini bermula dari informasi pada pihak kepolisian.
Informasi tersebut menyebutkan adanya seseorang yang memiliki psikotropika dalam jumlah besar di Kelurahan Bantarsoka, Kecamatan Purwokerto Barat, Senin (13/1/2025).
“Setelah melakukan penyelidikan, sekitar pukul 12.00 WIB, petugas kami menangkap tersangka dengan barang bukti 372 butir obat-obatan psikotropika,” ujar Kompol Willy pada Rabu (22/1/2025).
Saat penangkapan, DN tidak melakukan perlawanan. Polisi menemukan sejumlah barang bukti bersama tersangka ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Banyumas.
“Dari pengakuannya, obat-obatan tersebut dia peroleh dengan cara mengambil di daerah Kabupaten Purbalingga sebanyak tujuh kotak. Kemudian dia simpan di kos dan rumah mertuanya,” jelas Kompol Willy.
Akibat perbuatannya, DN kena jerat dengan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Saat ini, DN mendekam di tahanan Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.