PURWOKERTO, Penanganan Pandemi Covid-19 yang terjadi di berbagai belahan dunia termasuk di Indonesia, saat ini juga memberikan persoalan baru yaitu meningkatnya Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis Covid-19 dan Sampah Covid-19. Jumlah limbah medis dan sampah covid-19 di Indonesia hingga Juli 2021 terdata 18.640 Ton, berupa limbah klinis yang memiliki karakteristik infeksius dengan kode limbah A337-1.
Produk farmasi kedaluarsa dengan kode limbah A337-2, Peralatan laboratorium terkontaminasi dengan kode limbah A337-4 dan kemasan produk farmasi dengan kode limbah B337-1 dan sampah covid-19 lainnya berupa masker, sarung tangan, baju hazmat dan sampah lainnya terkait penangan covid-19. Kondisi ini memerlukan solusi agar tidak membahayakan manusia dan lingkungan.
Ada beberapa resiko penularan Covid-19 dari limbah medis :
Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia tentang Percepatan Penangan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Medis dan Sampah Covid-19, industri semen memiliki fasilitas kiln yang memenuhi persyaratan teknis untuk mengolah limbah B3 medis dari fasilitas pelayanan kesehatan yang saat ini tengah dalam kondisi darurat.
PT. Solusi Bangun Indonesia (PT SBI) melakukan pemusnahan limbah medis dengan mengacu kepada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia SK Nomor 470/Menlhk/Setjen/PLB.3/8/2021 untuk pabrik Cilacap dan SK Nomor 468/Menlhk/Setjen/PLB.3/8/2021 untuk Pabrik Narogong, tentang Penanganan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan oleh Industri Semen, yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu bulan September 2021 hingga Maret 2022.
Merupakan salah satu dari sebelas perusahaan semen yang ditunjuk oleh pemerintah melalui KLHK, untuk turut berpartisipasi dalam penanganan kondisi darurat limbah medis. Melalui proses pemusnahan di tanur semen di Pabrik Narogong Jawa Barat dan Pabrik Cilacap JawaTengah.
Pemusnahan limbah medis di tanur semen sudah diakui aman secara internasional, sebagaimana yang tercantum dalam Technical Note Basel Convention. Konvensi Basel merupakan konvensi yang diprakarsai oleh PBB terkait dengan ketentuan pengelolaan limbah B3, dimana Indonesia merupakah salah satu dari sekitar 170 negara yang menjadi anggota Konvensi.
PT SBI telah memiliki pengalaman dalam pemusnahan limbah medis seperti yang telah dilakukan di Pabrik Narogong pada tahun 2018, melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.176/Menlhk/Setjen/PLB.2/4/2018.
Limbah B3 medis dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah murni untuk dimusnahkan (disposal), bukan untuk dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif, atau di tanur semen melalui metode Co-processing dengan suhu panas mencapai 1500o celcius, yang dilengkapi dengan Continues Emission Monitoring (CEM). Untuk memantau emisi udara sehingga hal tersebut tidak mempengaruhi emisi dan kualitas produk semen.
Co-Processing mampu memusnahkan semua jenis kuman penyakit, bakteri dan zat berbahaya dengan sempurna. Bahkan tanpa menimbulkan emisi maupun menyisakan residu sedikitpun. Saat ini, pabrik Cilacap memiliki kapasitas pemusnahan limbah medis sebesar 1 ton/hari dan bisa terus diupgrade kedepannya, fasilitas feedingpoint khusus telah terinstall di lantai 7 preheater untuk pintu masuknya limbah medis.
Sarana transportasi khusus telah disiapkan dan dilakukan dalam SOP yang ketat. Pemusnahan limbah medis di dilakukan dengan prinsip kehati-hatian yang tinggi, serta mengacu pada standar peraturan yang berlaku baik terhadap pengendalian lingkungan, kesehatan dan keselamatan karyawan, serta tetap menjaga kesesuaian standar kualitas produk semen yang dihasilkan. Petugas terlatih untuk menangani limbah medis juga di lengkapi dengan APD khusus untuk mencegah potensi penularan.
“PT Solusi Bangun Indonesia terus membangun komunikasi yang positif serta hubungan baik dengan pemerintah sebagai mitra utama kami, dengan mendukung program pemerintah dalam penanganan darurat limbah B3 medis, dengan berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan. Serta senantiasa berkomitmen untuk menjalankan bisnis dengan memastikan kegiatan operasional yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar,” ujar Deni Nuryandain, Corporate Communication PT. SBI Cilacap.