Purbalingga, serayunews.com
Kasi Intel Kejari Purbalingga Indra Gunawan menyampaikan, belum ada perkembangan atas penanganan kasus ini. Inspektorat Kabupaten Purbalingga tak kunjung menyerahkan hasil audit atau perhitungan kerugian negara. Sehingga, Kejari mendesak agar Inspektorat secepatnya menyelesaikan audit dan menyerahkan.
“Inspektorat belum menyerahkan (hasil audit, red). Kemungkinan dalam waktu dekat ini. Kami berharap bisa secepatnya,” katanya didampingi Kasi Pidus Kejari Purbalingga Tandyo Sugondo, kepada wartawan belum lama ini.
Indra mejelaskan, molornya penyerahan audit disebabkan pembelakuan Work From Home (WFH) sebanyak 75 persen pegawai. Sehingga, proses penghitungan yang dilakukan menjadi tidak maksimal. Apalagi, sebelumnya Inspektorat juga sempat melakukan penutupan sementara kantor, akibat ada pegawai yang positif Covid-19.
Masih dari Indra, ada kemungkinan perhitungan kerugian negara bertambah, dibandingkan perhitungan awal yang dilakukan oleh Kejari. Sebab, ditemukan ada temuan BPK RI sebesar Rp 110 juta, yang sudah dikembalikan.
“Nantinya, jumlah temuan BPK itu akan kami tambahkan ke jumlah kerugian negara yang terjadi. Namun, dengan adanya pengembalian kepada negara, akan menjadi catatan tersendiri,” ujarnya.
Ketika disinggung, apakah sudah ada informasi proses audit yang dilakukan sudah berapa persen? Kasi Pidus Kejari Tandyo Sugondo menyebut sudah 80 persen lebih. Sehingga, diharapkan bisa diselesaikan 100 persen dalam waktu dekat ini.
Pihak kejari memastikan, bahwa penanganan kasus ini tidak akan berhenti. Proses hukum akan terus berlanjut. Puluhan saksi telah diperiksa, dan penyitaan barang bukti juga sudah disita. Namun, lebih dari sebulan sejak saat itu, belum juga ada penetapan tersangka.
“Penetapan tersangka masih menunggu hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Purbalingga melakukan pengusutan terhadap dugaan korupsi APBD di Kantor Kecamatan Purbalingga. Proses hukum kasus tersebut sudah memasuki tahapan penyidikan.
Kepala Kejari (Kajari) Purbalingga Lalu Syaifudin juga sudah memberikan target kepada tim dari Kejari Purbalingga, untuk menyelesaikan kasus hingga ke tahap gelar perkara, pada Maret lalu. Lebih dari 35 saksi juga sudah diperiksa tim jaksa. Termasuk mantan pejabat dan pejabat di Kantor Kecamatan Purbalingga.
Pada tahap penyelidikan, kejaksaan menemukan kerugian negara sekira Rp 334 juta. dana yang diduga di korupsi merupakan anggaran operasional kantor, di luar pembayaran gaji pegawai.