SERAYUNEWS – Unit Reskrim Polsek Cilacap Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di depan sebuah kantor BMT di Jalan MT Haryono, Cilacap Tengah. Pelaku berhasil diringkus setelah sempat menjual motor hasil curiannya melalui media sosial Facebook.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menyampaikan bahwa peristiwa ini bermula pada, Kamis (6/2/2025) sore.
Seorang pemuda bernama RP (19) melaporkan kehilangan sepeda motor Honda CB miliknya yang terparkir di depan kantor BMT.
“Korban sempat memarkirkan motornya sebelum bekerja. Namun, saat hendak pulang, ia mendapati motor tersebut telah hilang,” ujar Ipda Galih, Selasa (25/2/2025).
Mendapat laporan tersebut, Polsek Cilacap Tengah segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dari korban serta memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Salah satu petunjuk penting polisi adalah unggahan di Facebook yang menawarkan sepeda motor, dengan ciri-ciri yang sama dengan milik korban.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di kediamannya.
Pelaku adalah seorang pemuda berinisial IS (20), warga Jalan Lingkar Timur, Kesugihan, Cilacap.
Dari hasil penyelidikan, pelaku menggunakan modus mendorong motor yang terparkir saat jam istirahat kerja. Setelah itu, ia menyalakan motor dengan kunci palsu dan segera menjualnya melalui media sosial.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Saat ini, pelaku ada di Polsek Cilacap Tengah dan kena jerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Ancaman hukumannya, maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang berharganya, terutama di tempat umum.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial untuk transaksi jual beli guna menghindari tindak kriminal.