SERAYUNEWS– Pencurian dan perlindungan anak menjadi perkara paling banyak yang ditangani jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga di tahun 2023. Tercatat sebanyak 63 perkara pencurian dan 21 perkara perlindungan anak yang ditangani di tahun tersebut.
“Kasus pidana umum pencurian dan perlindungan anak mendominasi. Setelah itu narkotika sebanyak 19 perkara. Total ada 163 perkara pidana umum yang kami tangani di tahun 2023,” kata kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga Agus Khairudin didampingi Kasi Pidsus Ahmad Dice Novenra, Kasi Intel Bambang Wahyu Wardana, Kepala Sub Bagian Pembinaan Ari Supansi SH MH, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kris Hadi Widayanto SH MH dan Kasi Pidum Dedy Abdillah SH dalam konferensi pers penanganan perkara di tahun 2023, di Aula Kejari Purbalingga, Kamis (28/12/2023).
Selanjutnya kasus pidana khusus ada empat perkara yang masuk tahap penyelidikan, satu perkara masuk tahap penyidikan, satu kasus masuk dalam tahap penuntutan, serta tiga kasus masuk tahap eksekusi.
Kasus korupsi yang sudah inkracht salah satunya kasus korupsi APBDes mantan Kades Sindang senilai Rp1 miliar yang divonis penjara 5 tahun. Adapun yang saat ini sedang ditangani antara lain dugaan korupsi di Puskesmas Kutasari.
“Selain itu kami juga berhasil menyelamatkan uang negara hingga ratusan miliar melalui penanganan perdata dan tata usaha negara selama setahun ini,” ungkapnya.
Dipaparkan, dari penegakan hukum yakni penghapusan uang pengganti terpidana Rapin Rivai sebesar Rp55.536.400 dan kelebihan TKI DPRD sebesar Rp81.160.000. Total keuangan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp136.696.400. “Untuk langkah bantuan hukum, kami berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp3.125.878.925,” terangnya.
Ditambahkan, dalam bidang pelayanan hukum pelayanan hukum pihaknya menangani 39 peristiwa dengan mayoritas konsultasi hukum terkait hutang-piutang, tanah, hak waris, pemilu, dan proses pengajuan bantuan hukum dan pertimbangan hukum.