SERAYUNEWS– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo mengungkap pencurian motor di Wonosobo. Stareskrim membekuk seorang residivis spesialis pencurian sepeda motor, yang beraksi di Dusun Sribit RT 08 RW 03 Desa Wonolelo Kecamatan Wonosobo.
Tersangka bernama Awan (28), warga Kelurahan Selomerto, Wonosobo itu, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian, setelah terbukti kuat mencuri sepeda motor di teras rumah milik Agil Tri Atmojo.
“Pelaku mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik warga Sribit Wonolelo yang tengah terparkir di teras rumahnya,” ungkap Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni dalam keterangannya yang serayunews.com terima, Jumat (23/6/2023).
Dia menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, di saat melewati rumah korban, dia melihat sepeda motor Scoopy dengan kunci kontak masih menggantung. Lalu, timbul niat untuk membawa kabur sepeda motor yang terparkir di teras rumah itu.
Menurut Kasatreskrim, kasus pencurian sepeda motor tersebut, terjadi pada Kamis, 1 Juni 2023, sekitar pukul 12.30 WIB. Kepolisian berhasil membekuk tersangka setelah mendapat laporan dari korban.
“AW berhasil membawa lari sepeda motor karena kontak masih tertancap di tempat kunci. Melihat kondisi tersebut, pelaku terbersit niat untuk mencuri sepeda motor yang bukan miliknya itu,” terang dia.
Dia mengatakan, ibu korban ternyata lupa menaruh kontak sepeda motor di tempat biasanya dan menggantung di sepeda motor tersebut. Setelah yakin bahwa motor miliknya hilang, korban lalu melapor ke Polres Wonosobo.
“Semula korban mengira motor dipinjam oleh tetangga. Tapi setelah mengecek melalui layar di CCTV milik tetangga, tampak ada orang yang membawa pergi sepeda motor milik korban,” ujar AKP Kuseni saat press conference.
Sepeda motor Honda Scoopy berikut STNK dan BPKB, jadi barang bukti untuk proses hukum selanjutnya. Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Wonosobo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas tindakan pencurian tersebut, pelaku kena pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
“Kami mengimbau warga untuk mengunci motor jika memarkir di teras rumah agar terhindar dari aksi pencurian,” imbaunya. (M Abdul Rohman)