Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga melakukan sosialisasi pembentukan Badan Adhoc menuju Pemilu serentak tahun 2024, kepada pemangku kebijakan, di Aula KPU setempat, Senin (14/11/2022). Dalam kesempatan tersebut disampaikan mengenai sejumlah persyaratan untuk mendaftar sebagai anggota badan adhoc, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Purbalingga, serayunews.com
“Pengumuman seleksi Badan Adhoc masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Namun ada sejumlah persyaratan yang nampaknya akan dimunculkan. Di antaranya peserta seleksi wajib melakukan cek kolesterol dan lemak darah. Ini bagian dari persyaratan pemeriksaan kesehatan. Tujuannya tentu untuk mengetahui kondisi kesehatan secara menyeluruh. Sehingga dapat menjalankan tugas dengan baik,” kata anggota KPU Purbalingga Bidang Parmas, SDM dan Kampanye, Andri Supriyanto.
Disampaikan Pemilu 2024 merupakan pemilu serentak, mulai Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Oleh karena itu penyelenggara dan badan adhoc yang ada di dalamnya harus benari-benar memiliki kodisi kesehatan yang prima.
“Kita tidak ingin kondisi banyaknya anggota Badan Adhoc yang sakit bahkan meninggal di Pemilu 2019 terjadi lagi di Pemilu 2024,” terangnya.
Dia menyampaikan pendaftaran Badan Adhoc termasuk PPK dan PPS akan menggunakan sistem online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba). Pada Pemilu sebelumnya pendaftaran dilakukan secara manual.
“Untuk Pemilu 2024 pendaftaran dilakukan secara online. Untuk mempermudah dan menyosialisasikan pendaftaran secara online ini, kami juga akan melakukan simulasi dengan sejumlah kelompok masyarakat,” katanya lagi.
Mengenai jadwal pendaftaran Badan Adhoc Pemilu 2024 akan dimulai pada akhir November mendatang, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan pengumuman pendaftaran secara terbuka kepada masyarakat.
“Nanti akan kami umumkan secara resmi,” imbuhnya.