SERAYUNEWS – Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di seluruh Indonesia termasuk Banyumas, dimulai tanggal 1 – 14 Mei 2023. Namun, setelah munculnya surat Pengajuan Kembali oleh KPU Pusat, pendaftaran diperpanjang untuk beberapa Partai Politik (parpol) tertentu yang jumlah kursinya belum 100 persen.
Divisi Teknis Penylenggaraan Pemilu KPU Banyumas, Hanan Wiyoko menjelaskan, ada tiga Surat Pengajuan Kembali yang diterbitkan oleh KPU Pusat untuk lima parpol yakni Garuda, PKN, Partai Ummat, Perindo dan Partai Buruh. Kemudian untuk surat nomor 496, ditunjukan untuk dua parpol, yakni PPP dan Gelora.
“Untuk tujuh parpol tersebut, dibatasi sampai Jumat kemarin tanggal 19 Mei 2023. Jadi partai Garuda yang sebelumnya 15 menjadi 24 bacaleg dan PKN semula 36 menjadi 38 bacaleg,” kata dia, Senin (22/5/2023).
Baca juga: 15 Parpol di Banyumas Dinyatakan Lengkap Administrasi untuk Daftarkan Bacaleg hingga 14 Mei Malam
Kemudian muncul kembali surat nomor 505 untuk empat partai yakni PKB, Demokrat, PSI dan Partau Hanura. Dengan pengajuan terakhir pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023, pukul 23.59 WIB.
“Hanura yang sebelumnya tidak ada bacaleg jadi tiga bacaleg, dua perempuan dan satu laki-laki. Jadi surat pengajuan kembali diperuntukan untuk parpol yang jumlah kursinya belum 100 persen, juga bisa berlaku untuk Hanura. Dengan catatan, sebelum tanggal 14 Mei kemarin sudah datang ke KPU Banyumas,” kata dia.
Setelah pendaftaran Bacaleg usai, kemudian proses selanjutnya yakni menunggu hasil verifikasi administrasi (vermin).
“Kita belum tahu (hasil vermin, red), nanti kami diundang ke Jakarta dulu. Setelah bimtek (bimbingan teknis, red), mungkin baru ada,” ujarnya.