SERAYUNEWS – Hari ini (27/08/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas mulai membuka pendaftaran bagi calon kepala daerah yang akan maju dalam kontestasi Pilkada 2024.
Tahapan pendaftaran calon kepala daerah itu, telah sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, 25 Agustus 2024.
Dalam peraturan tersebut, KPU sudah mengubah regulasi pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan regulasi tersebut, persyaratan pencalonan tidak lagi mengacu pada perolehan kursi partai politik di DPRD provinsi kabupaten kota. Tetapi mengacu pada perolehan suara sah partai politik pada pemilu terakhir, yakni Pemilu 2024.
Seluruh partai politik peserta Pemilu 2024, dapat mengajukan pasangan calon jika memenuhi syarat jumlah akumulasi perolehan suara.
Dalam keterangan tertulisnya, KPU Banyumas juga telah mengumumkan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 pada tanggal 24 Agustus 2024, dengan memedomani putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
KPU Kabupaten Banyumas, juga telah menetapkan Keputusan nomor 1521 tahun 2024. Ini yang mengatur syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum 2024, untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan bupati dan wakil bupati banyumas tahun 2024 adalah sebesar 6.5% dari suara sah pemilu anggota DPRD Kabupaten Banyumas Tahun 2024 (1.603.777 suara sah).
Dengan demikian, partai politik dapat mengajukan pasangan calon bupati jika memenuhi jumlah akumulasi perolehan suara sebesar 69.146 suara.
Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sidiq Fathoni menyampaikan, tahap pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati hanya tiga hari sampai Kamis 29 Agustus 2024. Pendaftaran di Kantor KPU Banyumas, di Jl H M Bachroen, Berkah, Purwokerto Selatan.
“Pendaftaran mulai 27 sampai 29 Agustus 2024, maka para calon bisa mempelajari dan melengkapi berkas dokumen persyaratan,” katanya.
Pelayanan pendaftaran pada Selasa dan Rabu, hanya saat jam kerja pukul 08.00 wib sampai 16.00 wib. Sedangkan untuk hari Kamis, sampai pukul 23.59 wib.
“Hari terakhir kita tunggu sampai pukul 23.59 wib,” ujarnya.