SERAYUNEWS – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan pendaftaran CPNS 2023 diundur. Pendaftaran sedianya dibuka 17 September 2023 dan diundur menjadi 20 September 2023.
Bagi Anda yang hendak melakukan pendaftaran seleksi menjadi abdi negara ini bisa mengecek jadwal terbaru dan memahami cara buat akun CPNS 2023.
Serayunews.com telah menghimpun informasi terkait pendaftaran CPNS dan PPPK terbaru.
Dalam proses pendaftaran, calon pendaftar wajib membuat akun terlebih dahulu. Pembuatan akun baru dilakukan melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN.
Pendaftar perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan Nomor Kartu Keluarga atau KK.
Pendaftaran CPNS dilakukan secara online dan hanya melalui situs SSCASN. Pendaftaran melakukan pendaftaran melalui link https://sscasn.bkn.go.id/.
Berikut ini cara buat akun SSCASN 2023:
– Pilih menu “Buat Akun”.
– Isi kolom Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor handphone, e-mail aktif, kode captcha, dan klik “Lanjutkan”.
– Setelah melengkapi data yang diperlukan, selanjutnya unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai ketentuan, klik “Lanjutkan”.
– Anda dapat membuat password yang nantinya digunakan untuk login ke laman SSCASN.
– Pastikan telah mengisi semua data dengan lengkap dan benar, sebab data yang telah disimpan tidak bisa diperbaiki atau diubah.
– Masukkan kode captcha yang tertera dan klik “Lanjutkan”.
– Selanjutnya lakukan pengecekan ulang data, sebelum mengakhiri pendaftaran akun pastikan data benar dan swafoto jelas.
– Tekan tombol “Iya” dan pendaftaran selesai.
– Nanti akan muncul tampilan bahwa pendaftaran selesai dan keluar pilihan cetak informasi pendaftaran (untuk mencetak) dan lanjutkan login pendaftaran (untuk ke tahap selanjutnya).
– Setelah selesai semuanya, maka pelamar ASN akan masuk ke halaman utama portal SSCASN untuk melakukan login dengan akun yang didaftarkan.
Proses validasi proses validasi data kependudukan berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Sehingga apabila mengalami kendala, dapat menghubungi Dukcapil.
Lebih lanjut, apabila diketahui dan dibuktikan bahwa terdapat penggunaan dua atau lebih NIK yang berbeda pada pelamar seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, akan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, penerimaan CASN 2023 kali ini diikuti sebanyak 596 instansi yang terbagi atas 72 kementerian dan lembaga. Kemudian, 33 pemerintah provinsi dan 491 pemerintah kabupaten/kota.
***