SERAYUNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024.
Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dibuka hari ini, Selasa 17 September 2024. Masyarakat di berbagai daerah bisa mendaftar sampai 28 September 2024.
KPPS akan bertugas dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berlangsung serentak pada 27 November 2024. Salah satu persiapannya adalah pembentukan KPPS.
KPPS adalah petugas yang akan melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Anggota KPPS sebanyak 7 orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota.
Petugas KPPS akan mengikuti proses pendaftaran dan harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Setelah menyelesaikan pendaftaran akan bertugas dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Masyarakat akan memilih gubernur, wali kota, bupati dan wakilnya. Bagi masyarakat yang berminat daftar KPPS bisa simak syarat serta gaji yang diterima.
Berikut ini syarat KPPS yang bertugas pada Pilkada Serentak 2024:
1. Warga negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun sampai 55 tahun
3. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
4. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
5. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
8. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Panitia atau KPPS yang terpilih bertugas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 akan mendapatkan gaji. Tidak sedikit masyarakat yang mempertanyakan berapa gaji KPPS Pilkada.
Keputusan mengenai honorarium untuk petugas dan pengawas Pilkada 2024 dituangkan dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Berikut ini besaran gaji KPPS Pilkada 2024 yang perlu diketahui sebelum mendaftar:
KPPS akan bekerja untuk mempersiapkan proses pemungutan suara suara dengan wilayahnya. Adapun informasi pendaftaran KPPS Pilkada 2024 bisa dilihat selengkapnya pada laman KPU kabupaten/provinsi masing-masing.
Demikianlah informasi pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dibuka hari ini, 17 September 2024. Sudah ada syarat serta gaji KPPS Pilkada 2024 yang bisa dicermati masyarakat.
***