SERAYUNEWS- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) resmi membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2025 Tahap 3.
Seleksi administrasi berlangsung mulai 8 September hingga 1 Oktober 2025, sementara batas akhir verifikasi dan validasi (verval) ijazah di laman Info GTK ditetapkan pada 24 September 2025.
Program ini menjadi kesempatan penting bagi guru aktif yang belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) untuk menempuh sertifikasi dan meningkatkan profesionalisme sebagai tenaga pendidik.
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, seorang guru wajib memiliki:
⦁ Kualifikasi akademik minimal S1/D-IV.
⦁ Kompetensi pedagogik.
⦁ Sertifikat pendidik.
Data Kemendikbudristek mencatat, jumlah guru yang belum tersertifikasi berkurang signifikan: dari 1,6 juta orang pada 2023 menjadi sekitar 800 ribu guru pada 2025.
Calon peserta PPG wajib melakukan verifikasi dan validasi (verval) ijazah melalui laman resmi Info GTK. Tujuan langkah ini adalah memastikan keabsahan ijazah yang digunakan telah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Berikut alur lengkapnya:
1. Masuk ke laman Info GTK (https://info.gtk.dikdasmen.go.id)
2. Login menggunakan username, password, dan kode captcha.
3. Isi data ijazah: nama perguruan tinggi, program studi, jenjang pendidikan (D-IV/S1/S2/S3), Nomor Induk Mahasiswa (NIM), dan nomor ijazah.
4. Klik Cek Data Ijazah, lalu sistem mencocokkan data dengan SIVIL PD-Dikti.
5. Jika data sesuai, konfirmasi kebenaran. Jika tidak, lakukan perbaikan di perguruan tinggi asal.
6. Jika data tidak ditemukan, cek ulang di laman PD-Dikti (https://ijazah.kemdikbud.go.id)
7. Apabila tetap tidak ada, unggah hasil scan ijazah asli dan isi formulir sesuai data di ijazah.
8. Lakukan validasi minimal tiga kali agar tombol simpan aktif.
9. Tunggu verifikasi dari Dinas Pendidikan.
Berdasarkan ketentuan resmi Ditjen GTK, berikut persyaratan lengkap bagi calon peserta:
1. Identitas & Legalitas
⦁ Warga Negara Indonesia (WNI).
⦁ Belum memiliki Sertifikat Pendidik.
⦁ Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid sesuai data Dukcapil.
⦁ Belum mencapai batas usia pensiun.
2. Data & Kualifikasi Akademik
⦁ Terdaftar di Dapodik atau SIM Tendik.
⦁ Memiliki ijazah S1/D-IV yang telah terverifikasi melalui Info GTK.
3. Guru di Satuan Pendidikan Formal
⦁ Mengajar di TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau SLB di bawah kewenangan Kemendikdasmen.
⦁ Terdaftar di satuan administrasi pangkal utama.
⦁ Aktif mengajar minimal 1 tahun pada TA 2023/2024, atau memiliki riwayat mengajar di tahun sebelumnya.
4. Kepala Satuan Pendidikan
⦁ Bertugas di bawah kewenangan Kemendikdasmen.
⦁ Terdaftar di satuan administrasi pangkal utama.
⦁ Aktif mengajar/bertugas minimal 1 tahun pada TA 2023/2024 atau memiliki riwayat aktif sebelumnya.
5. Peralihan Jabatan
⦁ Pamong Belajar wajib aktif di SPNF/SKB dan tercatat di Dapodik.
⦁ Pengawas Sekolah atau Penilik wajib aktif di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota serta tercatat di Dapodik atau SIM Tendik.
6. Persyaratan Tambahan (diserahkan saat lapor diri di LPTK)
⦁ Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
⦁ Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
⦁ Surat keterangan bebas narkoba/NAPZA.
Mengacu pada Surat Edaran Ditjen GTK Nomor 1054/B2/GT.00.08/2025, jadwal seleksi administrasi adalah sebagai berikut:
Pendaftaran & seleksi administrasi : 8 September – 1 Oktober 2025
Batas akhir verval ijazah di Info GTK : 24 September 2025
Pengambilan data di aplikasi SIMPKB : 1 Oktober 2025
PPG Guru Tertentu bertujuan menyiapkan guru yang:
⦁ Mampu mengelola pembelajaran secara profesional.
⦁ Memahami kebutuhan peserta didik.
⦁ Menerapkan prinsip-prinsip pendidikan modern.
Dengan program ini, pemerintah menargetkan semakin banyak guru di Indonesia tersertifikasi sehingga kualitas pendidikan nasional meningkat.
Seluruh informasi pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi:
https://ppg.kemendikdasmen.go.id.