SERAYUNEWS- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya menciptakan dunia kerja yang inklusif dan berkeadilan.
Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/V/2025, pemerintah secara resmi melarang segala bentuk diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Surat edaran yang Kemnaker tujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia ini menekankan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai prinsip kemanusiaan.
Karena itu, perusahaan dilarang mencantumkan syarat kerja yang diskriminatif, termasuk membatasi usia, status pernikahan, hingga penampilan fisik.
Apabila tidak berhubungan langsung dengan kompetensi pekerjaan.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli terdapat beberapa ketentuan utama:
1. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
2. Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
3. Persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja hanya dapat dilakukan
jika ada kepentingan khusus dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang
secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan
pekerjaan.
b. Tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan
dalam memperoleh pekerjaan.
4. Larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen
tenaga kerja sebagaimana tersebut di atas berlaku sama kepada tenaga kerja
penyandang disabilitas.
Dalam surat tersebut, Kemnaker meminta para gubernur meneruskan edaran ini kepada bupati/wali kota dan seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.
Tujuannya, agar aturan larangan diskriminasi dapat dipahami dan diterapkan secara menyeluruh hingga ke tingkat daerah.
Kemnaker menegaskan, praktik diskriminatif seperti membatasi usia maksimal, mengharuskan calon pekerja berstatus lajang, hingga syarat “berpenampilan menarik” tidak sejalan dengan prinsip non-diskriminasi.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong rekrutmen kerja yang lebih profesional, transparan, dan menghargai kompetensi individu.
Selain ditujukan kepada gubernur, surat edaran ini juga ditembuskan kepada:
Dengan terbitnya surat edaran ini, Kemnaker berharap dunia kerja di Indonesia semakin terbuka bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
Pemerintah juga mendorong perusahaan untuk menghapus persyaratan diskriminatif dalam iklan lowongan kerja serta menegakkan prinsip kesetaraan kesempatan kerja.