SERAYUNEWS- Mulai Tahun 2025, seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berusia 15 tahun ke atas wajib mengikuti skrining riwayat kesehatan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyediakan layanan ini sebagai upaya deteksi dini dan pencegahan berbagai penyakit kronis.
Kebijakan ini telah pemerintah perkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang menekankan pentingnya perluasan skrining kesehatan.
Dengan adanya aturan ini, skrining menjadi syarat wajib untuk mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Peserta JKN dapat mengakses skrining dengan mudah melalui tiga saluran resmi: Aplikasi Mobile JKN, website BPJS Kesehatan, dan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp).
1. Lewat Aplikasi Mobile JKN
– Login ke aplikasi Mobile JKN.
– Pilih menu “Lainnya” → “Skrining Riwayat Kesehatan”.
– Pilih nama anggota keluarga yang akan diskrining.
– Klik “Setuju” pada halaman konfirmasi.
– Isi formulir dengan benar lalu klik “Selanjutnya”.
– Hasil skrining otomatis muncul di aplikasi.
2. Lewat Website BPJS Kesehatan
– Kunjungi laman webskrining.bpjs-kesehatan.go.id.
– Masukkan nomor kartu BPJS, tanggal lahir, dan kode captcha.
– Klik “Cari Peserta” dan pilih “Setuju”.
– Lengkapi data diri: tinggi badan, berat badan, pendidikan terakhir, nomor telepon, serta kontak darurat.
– Jawab 16 pertanyaan kesehatan dengan jujur.
– Klik “Simpan”, hasil skrining akan muncul, dan bisa dicetak.
3. Lewat Layanan PANDAWA
– Kirim pesan ke nomor WhatsApp resmi 0811-165-165.
– Ikuti panduan yang diberikan petugas administrasi online.
– Isi kuesioner sesuai arahan, lalu simpan hasilnya.
Layanan skrining ini mampu mendeteksi 14 jenis penyakit kronis yang berisiko tinggi menyerang masyarakat, di antaranya:
– Diabetes melitus
– Hipertensi
– Penyakit jantung iskemik
– Stroke
– Kanker leher rahim
– Kanker payudara
– Kanker paru
– Kanker usus besar
– Anemia remaja putri
– Tuberkulosis (TBC)
– Hepatitis
– Penyakit paru obstruktif kronis (PPOK)
– Thalasemia
– Gagal ginjal kronis
BPJS Kesehatan tidak hanya melayani pengobatan saat peserta sakit, tetapi juga menyediakan layanan pencegahan agar masyarakat tetap sehat.
Layanan skrining ini memberikan sejumlah manfaat penting, antara lain:
1. Deteksi dini penyakit kronis: Membantu peserta mengenali potensi penyakit lebih awal.
2. Mencegah komplikasi: Peserta dapat segera melakukan langkah pencegahan agar kondisi tidak memburuk.
3. Bukti status aktif peserta: Hasil skrining menjadi salah satu syarat mengakses layanan di FKTP.
4. Meningkatkan kesadaran kesehatan: Peserta lebih peka terhadap pola hidup dan risiko penyakit.
– Peserta JKN berusia 15 tahun ke atas.
– Dilakukan sekali dalam setahun.
– Wajib ditunjukkan saat mengakses layanan di FKTP.
Apa yang Terjadi Jika Tidak Skrining?
Peserta yang belum melakukan skrining akan menerima notifikasi saat berobat di fasilitas kesehatan.
Kondisi ini bisa memperlambat pelayanan karena peserta diminta segera menyelesaikan skrining sebelum mendapatkan layanan lebih lanjut.
BPJS Kesehatan mengajak seluruh peserta JKN untuk memanfaatkan layanan ini. Jadi jangan menunggu sampai sakit, karena pencegahan jauh lebih baik daripada pengobatan.
Dengan rutin melakukan skrining, kita bisa lebih siap menghadapi risiko kesehatan di masa depan.
Dengan adanya layanan skrining BPJS Kesehatan, masyarakat memiliki kesempatan lebih besar untuk mengenali kondisi tubuh, melakukan langkah preventif, dan menjaga kualitas hidup.