SERAYUNEWS – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperpanjang waktu pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2. Mulanya penutupan pendaftaran diperpanjang pada 7 Januari 2025 pukul 23.59 WIB. Namun kini, penutupan pendaftaran kembali diperpanjang yakni pada 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
Keputusan ini diumumkan dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025, yang dikeluarkan pada 6 Januari 2025.
Jadwal baru ini berlaku untuk tenaga Non-ASN yang sudah terdaftar di pangkalan data BKN. Penyesuaian jadwal ini juga berlaku untuk Tenaga Non-ASN yang sedang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG yang ingin melamar sebagai guru di daerah.
Adapun syarat pendaftaran adalah sebagai berikut:
Honorer non-ASN yang aktif bertugas di instansi pemerintah
Tenaga non-ASN yang sedang bertugas di instansi pemerintah.
Lulusan PPG yang melamar untuk formasi di instansi daerah, dengan informasi kelulusan yang sudah tercatat di database Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Adapun syarat dokumen adalah sebagai berikut:
Transkrip nilai atau daftar nilai
Pas foto background berwarna merah
Swafoto/selfie
Kartu Keluarga (KK)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Dokumen dari Disdukcapil yang membuktikan status kependudukan
Dokumen tambahan berdasarkan kriteria seleksi dan instansi yang dilamar.
Kemudian, langkah-langkah mendaftar PPPK tahap 2 adalah sebagai berikut:
Isi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kabupaten/kota (tempat penerbitan KTP), nomor handphone yang aktif, serta alamat email pribadi yang aktif;
Kemudian, masukkan kode CAPTCHA dan tekan ‘Lanjutkan’;
Isi password untuk akun SSCASN dan jawaban untuk pertanyaan pengaman
Unggah file foto KTP dengan ukuran maksimum 200 kb;
Lakukan swafoto;
Pastikan semua data yang diisi sudah benar. Jika sudah, klik ‘Proses Pendaftaran Akun’;
Pelamar dapat mencetak Kartu Informasi Akun.
Setelah memiliki akun SSCASN, pelamar dapat melanjutkan proses pendaftaran dengan login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;
Lengkapi data diri (apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas, maka pelamar wajib memilih jenis disabilitas dan mencantumkan tautan video singkat yang menunjukkan aktivitas sehari-hari pelamar sesuai dengan jabatan yang dilamar;
Selanjutnya, pilih jenis seleksi “PPPK”;
Pilih Instansi Pemerintah tempat Anda bekerja saat ini, lalu pilih jenis kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, lokasi tes, serta isi nama sekolah/perguruan tinggi (sesuai ijazah), nomor ijazah, tanggal ijazah, tahun lulus, dan informasi lainnya
Isi riwayat pekerjaan (pengalaman kerja);
Unggah dokumen persyaratan;
Pada bagian resume, pastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan terbaca;
Selesaikan proses pendaftaran dan cetak Kartu Pendaftaran.