Meskipun demikian, sampai saat ini belum ada informasi jumlah kuota CPNS yang diterima oleh Pemkab Cilacap. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daearah (BKPPD) Kabupaten Cilacap Warsono.
“Belum, nanti baru tanggal 16-17 Oktober ini ada rapat di Jakarta,” ujarnya.
Akan tetapi, Warsono belum memastikan jika pada rapat koordinasi di Jakarta tersebut, nantinya juga diumumkan jumlah kuota CPNS yang didapat masing-masing wilayah, termasuk Cilacap.
“Belum, yang jelas ada rakor, dan belum tahu apa nanti ada informasi tersebut,” katanya.
Warsono mengatakan, jika nantinya sudah ada kuota CPNS yang diberikan oleh KemenpanRB, maka BKPPD akan segera menyusun formasi yang dibutuhkan di Cilacap. Menurutnya, jabatan fungsional tertentu, seperti penyuluh, dokter, perawat, guru, dan juga auditor. Hal ini, sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat.
Untuk itu, Warsono meminta kepada masyarakat yang berencana akan mendaftarkan diri sebagai CPNS, untuk mulai menyiapkan berkas-berkas secara umum. Selain itu juga membekali diri dengan banyak latihan CAT (computer assisted test), karena nantinya ujian menggunakan seleksi tersebut.
“Pendaftarannya semua online, tetapi tidak ada kelirunya juga mebekali diri dengan CAT. Agar nanti tidak gugup pada saat ujian, sudah terbiasa,” ujarnya.
Pasalnya, seleksi menggunakan CAT ini, kata dia tidak hanya mengandalkan kepintaran pengguna saja, tetapi faktor teknis juga berpengaruh. Karena itu perlu adanya latihan sesering mungkin.
Tidak hanya itu, ada beberapa berkas-berkas yang perlu disiapkan. Seperti pengalaman di tahun 2018 lalu, dokumen persyaratan pendaftaran yang perlu diunggah, diantaranya pas foto ukuran 3×4 cm, kartu tanda penduduk, ijazah asli, nilai traskrip akademik, sertifikat akreditasi PTN atau PTS oleh BAN-PT. Untuk persyaratan lebih lengkap akan diumumkan melalui website resmi Pemkab Cilacap.
Tahun 2019 ini Pemkab Cilacap mengusulkan kuota sebanyak 2.250. Jumlah tersebut dengan proporsi 70 persen bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan 30 persen nantinya untuk CPNS.