Purbalingga, serayunews.com
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga Lalu Syaifudin mengatakan, semua saksi yang dijadwalkan sudah dimintai keterangan dan kesaksiannya. Sekarang tim penuntut umum yang ada dalam surat perintah P-16 sedang mempelajari lagi.
“Apakah ada yang perlu ditambah keterangannya dan dipanggil ulang, atau ada saksi yang terlewatkan, belum masuk daftar dan perlu dimintai keterangan lagi,” kata Lalu Syaifudin, Kamis (22/04/2021).
Dia menambahkan, bahwa sembari menunggu hasil dari tim penuntut umum, pihaknya juga menunggu total jumlah kerugian negara atas kasus ini. Saat ini, inspektorat Purbalingga sedang melakukan penghitungan.
“Sambil jalan, temen-temen di Inspektorat sedang proses menghitung kerugian negara. Ketika itu sudah selesai, baru kita bisa tentukan siapa orang yang harus mempertanggung jawabkan,” ujarnya.
Namun demikian, pihak Kejaksaan masih optimis bisa menentukan tersangka sesuai target awal, yakni 60 hari. Bahkan, diharapkan bisa lebih cepat dari waktu yang ditargetkan. Pasalnya, pada proses pemeriksaan saksi juga dinilai sudah sangat cepat.
“Ini juga termasuk sudah cepat ini, 35 orang sudah selesai. Padahal kekuatan terpecah, ada yang tugas pengembalian aset, ada yang menangani kasus DLH. Jadi mudah-mudaha bisa (sesuai target, red), bahkan lebih cepat lebih baik,” kata Lalu Syaifudin.