CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Sejumlah saksi memastikan bahwa tersangka dugaan kasus bolongnya kas daerah sebesar Rp 10,8 milliar, Probo Yulastoro tidak menikmati uang tersebut. Hal itu diungkapkan pengacara Probo, Bambang Sriwahono SH. Menurutnya, keterangan para saksi tersebut sesuai dengan pernyataan kliennya, bahwa yang bersangkutan tidak pernah menikmati uang tersebut.
“Oleh karena itu kami ingin agar ada telaah hukum lebih detil atas materi hukum tersebut. Ini untuk memastikan kebenaran yang sebenarnya,” kata Bambang saat dihubungi wartawan, Selasa (29/8/2017).
Pihaknya, katadia, akan meminta aparat hukum dan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus tersebut untuk melakukan telaah detail atas materi hukum kasus tersebut. Hal tersebut perlu dilakukan untuk memastikan kemana sebenarnya uang tersebut.
Pasalnya, proses kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penahanan klien. Sehingga, apabila nanti terus bergulir, maka ketidakpastian di mana anggaran itu berada sertan penggunaannya, bisa memberi merugikan bagi klien.
“Ini keinginan kami. Semua pihak yang berkepentingan dengan kasus ini diharapkan melakukan telaah material secara detil atas kasus tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, selain langkah tersebut, pihak pengacara Probo Yulastoro juga mengatakan akan meminta dilakukan audit atas anggaran pada kasus itu kepada pihak auditor independen. Sebabnya, perbedaan angka hasil audit oleh BPK angka yang ada adalah Rp. 7,6 miliar. Sementara pihak kejaksaan menyatakan kerugian negara sebesar Rp. 10, 8 miliar.
“Audit oleh auditor independen akan kami tempuh untuk memastikan berapa sebenarnya angka anggaran yang dinilai bobol,” jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Berdiaman Simalango melalui Kepala Seksi Penindakan Khusus (Kasipidsus) Bobi Haryanto SH menjelaskan, pengajuan audit independen pada perkara tersebut merupakan hak tersangka.
“Boleh saja itu (Audit Ulang Independen). Kami juga menghargai itu, namanya kesaksian yang meringankan,” ungkapnya saat dihubungi serayunews.com, Selasa (29/8/2017).
Menurutnya, pada proses pencarian Kas Daerah sebesar Rp 10,8 milliar, tidak ada mekanisme Surat Perintah Membayar (SPM). Penyidik menemukan peran dari tersangka Probo yang ikut menandatanggani surat pencairan uang tersebut.
Sebelumnya diberitakan, setelah menjalani pemeriksaan selama hampir lima jam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap akhirnya menahan mantan Bupati dan Sekda Cilacap Probo Yulastoro serta Sayidi pada Senin (28/8/2017) sekitar pukul 14.50 WIB. Dalam pemeriksaan itu, Sayidi didampingi pengacara Deni Indrawan SH. Sementara dua pengacara Probo, Bambang Sriwahono dan Guyub Bekti Basuki tidak hadir. (Baca Juga : Kasus Korupsi Rp 10 M, Kejari Cilacap Tahan Mantan Bupati dan Sekda) :