SERAYUNEWS – Saat ini banyak terpasang spanduk warna kuning, berisikan informasi dan peringatan di tembok luar Hotel Aston Purwokerto. Kuasa Hukum PT Delta Pertiwi Propertindo, mewakili pemenang lelang atas tanah dan bangunan Hotel Aston memberikan penjelasan.
Timotius Prayitno Utomo, kuasa hukum PT Delta Pertiwi Propertindo menyampaikan, pemasangan spanduk tersebut sebagai bentuk informasi kepada masyarakat. Bahwa bangunan dan hotel tersebut, kini sudah milik PT Delta Pertiwi Propertindo.
“Ini untuk informasi, karena banyak yang bertanya-tanya soal Hotel Aston mau di jual. Sehingga kami menginformasikan, bahwa bangunan Hotel Aston itu sekarang milik klien kami,” ujar Timotius Prayitno Utomo, Sabtu (9/9/2023).
Prayitno menambahkan, kliennya saat ini sah secara hukum merupakan pemilik tanah dan bangunan Hotel Aston Purwokerto. Hal tersebut, setelah kliennya menang pada Lelang Ulang Eksekusi Hak Tanggungan dari PT BNI (Persero) Tbk dan KPKNL Purwokerto, 21 Juli 2023 lalu.
“Pada tanggal 31 Juli 2023, turun surat penunjukan pemenang lelang dari Kantor KPKNL Purwokerto. Pada kutipan risalah lelang (sebagai akta jual beli, red) dari kantor KPKNL Purwokerto No : 683/44/2023 tentanggal 1 Agusuts 2023,” kata dia.
Namun, setelah adanya putusan lelang tersebut ternyata PT Star Imperium yang sebelumnya pemilik, belum beranjak atau meninggalkan hotel tersebut.
“Kita sudah somasi 3 kali, kalau mereka tetap melakukannya (aktivitas di hotel tersebut, red) kami akan perhitungkan sebagai kerugian,” ujarnya.
PT Delta Pertiwi Propertindo, keluar sebagai pemenang lelang senilai Rp 110 miliar untuk membeli hotel tersebut.
“Dalam undang-udang perdata, kami di beri hak dalam gugatan ke pengadilan (proses eksekusi). Waktunya kapan, setelah ini berhasil dan kami hitung-hitungan,” kata dia.