SERAYUNEWS – Pengalihan fungsi gas melon oleh petani di Purbalingga, tidak mempengaruhi ketersediaan di pasaran.
Koordinator Hiswana Migas wilayah Purbalingga, Hendi Setyo Mulyo menyampaikan, Pengalihan fungsi gas melon untuk bahan bakar pompa air oleh petani ini, tidak mempengaruhi persediaannya di pasaran.
“Sampai saat ini belum ada lonjakan permintaan, masih stabil dan normal. Stok LPG 3 kg atau gas melon, masih sangat aman,” katanya.
Hiswana Migas, sudah mengetahui pemanfaatan gas melon tersebut oleh petani. Pada konteks ini, tidak ada pelarangan penggunaannya. Namun, ada aturan khususnya.
“Iya, memang boleh, itu sesuai Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2019 jo Perpres 71 Tahun 2021. Itu mengatur Penyediaan, Pendistribusian, & Penetapan Harga LPG untuk Kapal Penangkap Ikan dan Mesin Pompa Air Bagi Petani,” katanya.
Akibat kemarau, petani Purbalingga mengairi sawah dengan pompa berbahan bakar gas melon. Pengalihan fungsi gas LPG 3 kg atau gas melon ini, karena lebih ekonomis.
Jika menggunakan pompa air berkapasitas enam inci, dalam sehari semalam bisa menghabiskan 30 liter bensin. Jumlah itu, memakan biaya sekitar Rp 200 ribu.
Sementara kalau menggunakan gas melon, dalam semalam hanya membutuhkan dua tabung seharga sekitar Rp 40 ribu.