
SERAYUNEWS – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Bripda Mesias Siahaya terhadap pelajar Arianto Tawakal (14) di Kota Tual, Maluku Tenggara, berkembang dari peristiwa patroli rutin menjadi perkara pidana serius yang kini memasuki tahap penuntutan.
Rangkaian peristiwa yang terjadi menunjukkan proses hukum berjalan melalui jalur etik dan pidana secara terpisah.
Perkara ini menjadi perhatian luas karena korban merupakan anak di bawah umur, sementara terduga pelaku adalah anggota aktif kepolisian saat kejadian berlangsung.
Awal Kejadian: Patroli dan Dugaan Tindakan Kekerasan
Peristiwa terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026, di wilayah Kota Tual. Saat itu Bripda Mesias Siahaya, anggota Brimob Batalyon C Pelopor di bawah Polda Maluku, sedang melaksanakan patroli.
Di waktu yang sama, Arianto Tawakal (14) bersama kakaknya Nasir Karim (15) melintas menggunakan sepeda motor.
Berdasarkan keterangan kepolisian, petugas menduga keduanya terlibat balap liar sehingga dilakukan upaya penghentian.
Dalam proses penghentian tersebut terjadi kontak fisik. Bripda Mesias diduga memukul kepala korban menggunakan helm taktis. Akibat benturan itu, Arianto terjatuh dan mengalami luka serius di bagian kepala.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Tual untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada hari yang sama.
Sementara itu, kakak korban dilaporkan mengalami luka fisik dan menjalani perawatan.
Setelah kejadian tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta mendalami rekaman video yang sempat beredar di media sosial.
Berdasarkan alat bukti yang dianggap cukup, Bripda Mesias Siahaya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Proses penyidikan dilakukan untuk melengkapi unsur pasal yang disangkakan, termasuk ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selama proses tersebut, tersangka juga menjalani penahanan guna kepentingan penyidikan.
Sidang Etik dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Di luar proses pidana, tersangka juga menjalani sidang kode etik profesi di internal Polri. Dalam sidang tersebut, majelis etik menyatakan yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik kepolisian.
Putusan sidang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dengan keputusan itu, status Mesias sebagai anggota Polri resmi dicabut.
Namun, penting dicatat bahwa sanksi etik tidak menghapus tanggung jawab pidana. Proses hukum tetap berjalan secara terpisah melalui mekanisme peradilan umum.
Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tual
Setelah proses penyidikan dinyatakan rampung, berkas perkara Bripda Mesias Siahaya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tual untuk diteliti lebih lanjut oleh jaksa penuntut umum.
Tahap ini merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem peradilan pidana sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Jaksa akan memeriksa kelengkapan berkas (tahap penelitian berkas). Jika dinyatakan lengkap, perkara akan masuk tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti sebelum penyusunan surat dakwaan.
Sebelumnya, tersangka telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang kode etik profesi di internal kepolisian. Namun, proses etik tersebut tidak menghentikan proses pidana yang berjalan secara terpisah.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur.
“Polda Maluku memastikan penanganan perkara kekerasan terhadap anak ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Rositah, Rabu (25/2/2026).
Pernyataan tersebut menjadi bentuk komitmen institusi dalam memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap tersangka meskipun yang bersangkutan merupakan anggota kepolisian.
Dengan dilimpahkannya berkas ke kejaksaan, perkara kini memasuki fase penuntutan. Kejaksaan Negeri Tual berperan menentukan kelanjutan proses, termasuk menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan secara terbuka.
Kasus ini menjadi ujian transparansi penegakan hukum, terutama karena melibatkan aparat penegak hukum dan korban anak di bawah umur.
Publik kini menanti proses persidangan guna memastikan keadilan ditegakkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kantor Kejaksaan Negeri Tual dan Polda Maluku menjadi bagian dari proses hukum kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Bripda Mesias Siahaya.