SERAYUNEWS – DPRD Kabupaten Banyumas secara keseluruhan telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. Sekitar 90 persen Peraturan Daerah (Perda) telah rampung di tahun 2023. Namun demikian, ada satu catatan bagi DPRD Banyumas. Catatan itu adalah perlunya peningkatan pengawasan, khususnya pengawasan pada bidang infrastruktur.
Hal itu terungkap pada saat sidang paripurna Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang Kelima DPRD Kabupaten Banyumas. Sidang juga dihadiri oleh Penjabat Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Banyumas, Supangkat, menilai kinerja anggota dewan sepanjang tahun 2023 sudah maksimal. Namun, ia menekankan perlunya peningkatan pada fungsi pengawasan. Terutama terkait beberapa infrastruktur yang pelaksanaannya belum optimal.
“Tugas-tugas yang menjadi kewajiban di fungsi pengawasan perlu ditingkatkan, terutama terkait pembangunan infrastruktur yang masih banyak yang perlu diselesaikan,” kata Supangkat, Minggu (31/12/2023).
Selain tantangan dalam pengawasan, pembangunan infrastruktur seperti Gedung Dewan di Jalan Bung Karno dan pembangunan Masjid Seribu Bulan menjadi fokus. Supangkat juga mencatat beban keuangan yang signifikan, termasuk persiapan dana sebesar Rp51 Miliar untuk pemilu dan pilkada serta pembayaran utang sejumlah Rp70 Miliar.
Sedangkan dari Ketua DPRD Banyumas, dr Budhi Setiawan menyampaikan, sepanjang tahun 2023, sebagian besar produk Perda telah berhasil diselesaikan. Meskipun mengalami sedikit kendala terutama terkait perubahan APBD induk.
“Kendala terkait APBD induk yang diluncurkan kembali pada perubahan mempengaruhi beberapa kegiatan yang tertunda. Namun, kami tetap mematuhi mekanisme yang harus dilalui,” kata Budhi Setiawan.
Satu Raperda yang belum berhasil diselesaikan yaitu Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih tersisa. Raperda RTRW menjadi pekerjaan rumah di tahun depan. Raperda ini pun sudah mulai pembahasan sejak tahun sebelumnya. Pembahasan soal Raperda RTRW ini memang membutuhkan waktu yang panjang.
Raperda ini menyangkut tata ruang Kabupaten Banyumas hingga 20 tahun ke depan. Sehingga pembahasannya harus detail dan komprehensif. Raperda ini menyangkut kepentingan banyak pihak serta menentukan nasib tata ruang Banyumas dalam jangka panjang.