SERAYUNEWS- Rencana mempercepat pengesahan revisi Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) resmi mengalami penundaan.
Pada awalnya, sidang paripurna pengesahan akan berlangsung pada hari Kamis (22/8/2024) pada pukul 09.30 WIB.
Namun, setelah skors 30 menit, peserta rapat tetap tidak memenuhi kuorum. Jadi, dengan aturan yang ada, rapat tidak bisa berlanjut.
“Sesuai dengan tata tertib yang ada di DPR, rapat-rapat pengambilan keputusan, rapat paripurna itu harus memenuhi aturan dan tata tertib yang berlaku,” kata Wakil Ketua DPR Dasco Sufmi Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang sambil mengetok palu.
Dasco menjelaskan secara total, hanya ada 86 dari 560 anggota DPR yang hadir di ruang Sidang Paripurna. Berdasarkan Peraturan Tatib DPR, sebuah rapat paripurna dinyatakan kuorum jika dihadiri, secara fisik atau daring, sebanyak lebih dari 50% jumlah anggota atau minimal 280 anggota.
Dasco memastikan paripurna pengesahan RUU Pilkada tidak batal. Agenda tersebut hanya mengalami penundaan untuk mencari waktu atau jadwal yang baru.
“Ditunda ya nanti harus di-Rapim-kan [Rapat Pimpinan] lagi, di-bamus-kan [Badan Musyawarah] lagi pada hari ini. DPR ikutin tatib,” ujar Dasco.
Revisi UU Pilkada setidaknya berimplikasi terhadap dua hal. Pertama, putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dapat maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur. Ia memenuhi syarat usia sesuai dengan revisi UU Pilkada.
Kedua, PDI-P terancam tidak mendapatkan tiket untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta. Perolehan kursinya di DPRD Jakarta tidak cukup, sedangkan partai politik lain sudah mendeklarasikan dukungan ke pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
Revisi UU Pilkada pun berlangsung kilat, dengan agenda rapat panitia kerja pembahasan pada pukul 13.00 WIB, serta pengambilan keputusan pada 19.00 WIB nanti.
Hal itu menyebabkan sejumlah pihak menuding tindakan pemerintah dan DPR RI hari ini bertujuan untuk menganulir putusan MK.***(Kalingga Zaman)