SERAYUNEWS- Informasi penggerebekan tempat penjualan dan pengedar obat terlarang di Desa Karangsari Karangmoncol, Purbalingga menjadi viral. Foto dan videonya beredar luas di media sosial dan menjadi perbincangan masyarakat sejak, Rabu (28/8/2024).
Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Karangmoncol Iptu Amirudin, membenarkannya. Dia mengatakan, penggerebekan itu oleh warga setempat.
“Jadi ada dua orang dari Jakarta yang menyewa rumah atau kontrakan di sana. Ternyata kedapatan menjadi penjual obat daftar G atau obat terlarang. Penjualannya melalui pesan antar online. Makanya warga yang resah dan mengetahui hal itu, melakukan penggerebekan,” katanya, Kamis (29/8/2024).
Polisi akhirnya mengamankan dua orang yang menjual obat terlarang berinisial R dan B itu. Saat ini, proses hukum kasus tersebut dalam penanganan jajaran Satreserse Narkoba Polres Purbalingga.
“Masih penyidikan. Nanti akan kita sampaikan, termasuk penetapan tersangkanya,” ujarnya.
Dalam video yang beredar luas tersebut, nampak warga beramai-ramai melakukan penggerebekan tempat penjualan dan pengedar obat terlarang.
Lokasinya ada di Desa Karangsari Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. Di video tersebut, juga terlihat warga sedang menginterogasi orang yang diduga menjadi pengedar.