SERAYUNEWS – Pemkab Banyumas tegaskan tidak ada transaksi jenis apapun, termasuk oper kontrak ruko di kawasan Kebondalem, sejak dilakukan penyerahan aset dari pihak ketiga ke Pemkab Banyumas, yang dilakukan 4 Maret 2025.
Sejak penyerahan tersebut, saat ini Pemkab tengah menunggu hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Banyumas Wahjoe Setya Eddie SH, menyampaikan progres perkembangan tata kelola komplek perkotaan Kebondalem, paska penyerahan ke Pemkab, tengah dilakukan penghitungan hak dan kewajiban, Pemkab dan PT Graha Cipta Guna, yang saat ini dilakukan oleh BPKB Jateng.
“Saat ini kita tengah melakukan penghitungan oleh BPKP Jateng, nanti kita tunggu hasilnya, baru kita melangkah untuk langkah selanjutnya,” katanya, didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Banyumas, Arif Rohman SH, Kamis (11/09/2025).
Dalam penanganan aset kompleks Kebondalem, pengelolaan dilakukan secara bertahap dengan pendampingan dari tim Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Jateng.
“Setiap tahapan kami koordinasikan dengan tim Datun Kejati Jateng maupun tim Datun Kejari Purwokerto. Ini untuk memastikan tata kelola berjalan sesuai aturan,” katanya.
Pemkab juga tengah menghitung hak dan kewajiban antara pemerintah daerah dan PT Graha Cipta Guna. Proses tersebut telah diajukan ke BPKP Jawa Tengah untuk audit dan penghitungan rinci.
Beberapa tahapan yang dilakukan yakni pendataan, validasi, dan sosialisasi kepada para penyewa ruko, kios, dan toko di area tersebut. Menurut Wahjoe, sejumlah investor juga telah menyatakan minat untuk mengelola aset yang belum termanfaatkan, termasuk bangunan bekas Toko Metro.
“Untuk sementara, penyewa tetap menempati lokasi seperti biasa. Pembayaran sewa belum bisa divalidasi apakah ke Pemkab atau pihak lain. Mekanismenya akan ditetapkan setelah hasil audit keluar,” kata dia.
Wahjoe juga menegaskan bahwa oper kontrak setelah Maret 2025 tidak diperbolehkan. “Jika ada kontrak yang berjalan, dipastikan itu dibuat sebelum 4 Maret 2025,” kata dia.
Pemkab Banyumas berharap pengelolaan aset yang telah diserahkan Kejati Jateng ini dapat segera optimal dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah.