SERAYUNEWS– Pelaksanaan tender kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cilacap tahun 2025 berjalan lancar dan menunjukkan hasil positif. Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Cilacap, Hasanuddin, memaparkan bahwa dari total 144 kegiatan, mayoritas sudah tuntas dengan capaian efisiensi anggaran yang cukup signifikan.
“Dari kurang lebih 144 kegiatan itu, 139 sudah selesai dari masing-masing OPD. Tinggal 5 kegiatan, 3 di antaranya on-progress dan insyaallah minggu ini nanti penetapan pemenang,” ujar Hasanuddin.
Dari lima kegiatan yang tersisa, satu di antaranya merupakan proyek pembangunan dan rehabilitasi irigasi di sektor pertanian, serta satu kegiatan lain berupa penataan lahan Pasar Karangkandri yang dikelola Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM. Kegiatan di Karangkandri masih menyesuaikan anggaran perubahan sehingga memerlukan penyesuaian perencanaan.
Hasanuddin menambahkan, tiga proyek yang masih dalam progres meliputi renovasi Gedung Dekranasda serta dua kegiatan konsultasi yang ditargetkan selesai dalam minggu ini.
“Untuk pertanian, memang kegiatan tahun ini kebanyakan pengadaan langsung. Kalau untuk tender hanya satu, dan permohonan Pokja sudah kami siapkan. Tinggal menunggu dokumen masuk, nanti segera kami proses,” jelasnya.
Meski mayoritas kegiatan berjalan lancar, beberapa sempat mengalami tender ulang. “Ada beberapa kegiatan yang kemarin ditender ulang, di antaranya Rusunawa. Alhamdulillah sudah selesai. Kemudian di PUPR juga ada, serta di Dinas Kesehatan, bahkan sempat ada yang dihentikan untuk evaluasi oleh BPK,” ungkap Hasanuddin.
Dari 139 kegiatan yang sudah rampung, nilai anggaran yang dilelang mencapai Rp197 miliar. Dari jumlah tersebut, kontrak dengan penyedia hanya sebesar Rp174,2 miliar.
“Alhamdulillah ada efisiensi kurang lebih 11,58 persen atau setara Rp22,8 miliar. Artinya proses tender ini berhasil menekan biaya tanpa mengurangi kualitas pelaksanaan,” terang Hasanuddin.
Efisiensi ini, lanjutnya, tidak lepas dari mekanisme penawaran harga serta negosiasi yang ketat, sehingga terjadi penurunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebelum kontrak final ditetapkan.