SERAYUNEWS – Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mencapai tahap akhir, dan para peserta dengan kini menantikan pengumuman hasilnya.
Tahap Seleksi Kompetensi dan Seleksi Kompetensi Tambahan, yang berlangsung mulai 10 November hingga 6 Desember 2023, menjadi penentu bagi para calon Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis.
Pengumuman hasil tes PPPK 2023 dijadwalkan akan dilakukan dalam rentang waktu 6 hingga 15 Desember 2023. Ini sesuai dengan lampiran surat BKN nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos, tahap berikutnya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk PPPK (DRH NI PPPK) mulai 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.
DRH NI PPPK menjadi langkah krusial sebagai kumpulan data lengkap para peserta PPPK.
Setelah pengisian DRH NI PPPK, peserta akan memasuki tahap usul penetapan Nomor Induk PPPK pada periode 15 Januari hingga 13 Februari 2024.
Pada tahap ini, peserta akan resmi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Bagi para peserta yang ingin mengetahui hasil seleksi kompetensi PPPK Guru, Kesehatan, dan Teknis tahun 2023, dapat mengunjungi sscasn.bkn.go.id atau link resmi instansi masing-masing. Pengumuman kelulusan bisa diakses melalui situs tersebut.
Jika Anda dinyatakan lolos, informasi lebih lanjut dapat ditemukan di akun sscasn.bkn.go.id, dan nama Anda akan tercantum dalam daftar peserta yang berhasil lolos di laman instansi terkait.
Dengan demikian, para peserta PPPK 2023 diharapkan dapat mengikuti tahapan selanjutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Semua informasi terkait pengumuman hasil, pengisian DRH NI PPPK, dan penetapan status pegawai pemerintah dapat diakses dengan mudah melalui platform online yang disediakan oleh BKN ataupun link instansi terkait.
Sementara itu, pengumuman hasil Seleksi Kompetensi juga bisa peserta pantau melalui laman resmi dari masing-masing instansi yang mereka daftar.
Jadi, tetap pantau situs resmi tersebut untuk memastikan Anda tidak ketinggalan informasi terkini seputar seleksi kompetensi PPPK 2023.***